JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan ketujuh tersangka dimaksud terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.
"Per tanggal 26 juli 2024, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu 31 Juli 2024.
Kendati begitu KPK belum membeberkan identitas para tersangka. Pengumuman tersangka dan kontruksi lengkap perkara baru akan dilakukan pada saat upaya paksa penahanan.
Tessa mengatakan proses penyidikan saat ini berlangsung dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti.
Selain itu, KPK juga telah melakukan upaya pencegahan ke luar negeri kepada para tersangka. Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
"Menindaklanjuti hal tersebut, diberitahukan pada tanggal 29 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 Tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap tujuh orang WNI. Larangan berpergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan," kata Tessa.
Diketahui, KPK menerima laporan terkait kasus pembiayaan ekspor dari LPEI pada 10 Mei 2023 lalu. Lembaga antikorupsi melakukan penelaahan hingga akhirnya menaikkan statusnya ke tahap penyelidikan pada Februari 2024.
Selanjutnya, pada Selasa, 19 Maret 2024, jajaran penindakan, penuntutan, serta pimpinan KPK menyepakati penanganan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan dalam forum ekspose.
Dalam prosesnya, KPK melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung yang juga menangani kasus serupa. Di mana, pada 18 Maret 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi kantor Kejaksaan untuk membahas kasus di LPEI.
Berdasarkan Pasal 50 Undang-undang (UU) KPK, Kejaksaan harus menghentikan penanganan perkara yang sama dengan apa yang sedang ditangani oleh KPK.
Saat ini, KPK sedang mengusut 11 debitur dalam kasus pembiayaan ekspor dari LPEI. Jumlah itu bertambah dari semula hanya enam debitur.
"Yang bisa saya sampaikan adalah bahwa benar KPK sedang melakukan penyidikan terhadap perkara LPEI dengan 11 debitur," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu seperti dikutip Kamis, 18 Juli 2024.
LPEI diduga membuat negara merugi hingga Rp766.705.455.000 dari pembiayaan terhadap PT PE. Angka ini muncul setelah pemberian kredit modal kerja ekspor (KMKE) oleh LPEI. Hanya saja, prosesnya dilakukan secara kurang hati-hati dan tidak memperhatikan kondisi debitur.