• Info DPR

Mulyanto: BBM Jenis Baru Jangan Gantikan BBM Bersubsidi

Aliyudin Sofyan | Selasa, 23/07/2024 13:18 WIB
Mulyanto: BBM Jenis Baru Jangan Gantikan BBM Bersubsidi Anggota F-PKS DPR RI Mulyanto. Foto: dpr

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menegaskan BBM jenis baru yang rendah sulfur jangan sampai menggantikan BBM bersubsidi, baik solar maupun pertalite. BBM jenis baru ini akan diluncurkan pada Agustus 2024 mendatang.

Menurutnya, BBM rendah sulfur ini baik bagi lingkungan hidup (eco-friendly),  sehingga layak didukung sebagai upaya menurunkan angka polusi udara, terutama di perkotaan.

"Langkah tersebut bagus-bagus saja selama tidak dimaksudkan sebagai pengganti BBM bersubsidi yang sekarang ada," ungkap Mulyanto seperti dilansir dpr.go.id, Selasa (23/7/2024).

Politisi dari Fraksi PKS itu menilai upaya Pertamina atau badan usaha lain dalam melakukan aksi korporasi dengan memproduksi dan mendistribusikan BBM jenis baru yang lebih eco friendly tersebut merupakan langkah baik, dan sesuai regulasi yang ada. Masyarakat pun jadi memiliki banyak pilihan dalam penggunaan BBM ramah lingkungan.

"BBM seperti itu mestinya masuk dalam kategori BBM jenis umum seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite atau Pertamina Dex. Karena BBM tersebut diperjualbelikan secara umum mengikuti mekanisme pasar," jelasnya.

Berbeda dengan Solar atau Pertalite yang dikategorikan sebagai BBM bersubsidi. Karena BBM jenis ini disubsidi/dikompensasi oleh negara, sehingga tidak diperjualbelikan secara umum, tetapi didistribusikan secara khusus melalui pasar yang teregulasi.

Oleh karenanya pihaknya menunggu info detilnya terkait BBM rendah sulfur tersebut. Misalnya, terkait berapa kandungan sulfurnya, berapa harganya, apakah seratus persen produk domestik atau impor, berapa tingkat TKDN (tingkat komponen dalam negerinya), dan lain-lain.

Diperkirakan BBM tersebut kandungan sulfurnya sesuai dengan standar Euro 4, yakni sebesar 50 ppm, berbeda dengan bahan bakar yang ada sekarang yang kandungan sulfurnya cukup tinggi mencapai 2.500 ppm.