• News

KPK Periksa Wali Kota Semarang Selama 2,5 Jam

Budi Wiryawan | Kamis, 01/08/2024 15:05 WIB
KPK Periksa Wali Kota Semarang Selama 2,5 Jam Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (foto:Suara)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dalam perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis 1 Agustus 2024.

Istri dari Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri itu diperiksa penyidik KPK kurang lebih selama 2,5 jam atau sejak pukul 08.59 WIB sampai dengan 11.35 WIB.

Politikus PDIP itu sedianya diperiksa penyidik pada Selasa, 30 Juli 2024. Namun, ia meminta untuk penjadwalan ulang karena harus menghadiri rapat paripurna pengesahan anggaran.

"Saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa, karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri kepala daerah. Jadi hari ini saya memenuhi panggilan dan Alhamdulillah sudah sesuai prosedur, dan mohon doanya saja," kata dia kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis.

Tak banyak yang Mbak Ita sampaikan kepada awak media mengenai materi pemeriksaannya hari ini. Dia mengklaim sudah memberikan semua informasi kepada penyidik.

"Ke penyidik saja ya, tolong disampaikan ke penyidik saja. Aduh. Terima kasih loh, mohon doanya saja ya," katanya.

Pada hari ini, penyidik KPK kembali memeriksa suami Mbak Ita selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri dalam perkara korupsi ini.

"Betul saudara AB dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis.

KPK sebelumnya telah memeriksa Alwin Basri dalam kasus ini pada Selasa, 30 Juli 2024. Usai diperiksa, ia mengakui sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK.

“Nggih (iya) (SPDP sudah diterima),” kata Alwin kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Alwin enggan berkomentar banyak mengenai kasus dugaan korupsi yang menyeret Mbak Ita dan dirinya. Dia hanya mengaku siap menjalani proses hukum. 

"Sesuai hukum saja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," katanya. 

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut tiga perkara dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Perkara pertama terkait pengadaan barang atau jasa tahun 2023 sampai dengan 2024.

Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

Lembaga antikorupsi telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi ini. KPK sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

Meski begitu, KPK belum merinci siapa saja pihak yang menjadi tersangka. Identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Dalam upaya penyidikan, KPK pun telah mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Dua orang yang dicegah berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta.

Berdasarkan informasi mereka yang dicegah ialah Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya selaku Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.

Kemudian Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; serta Rahmat U. Djangkar selaku pihak swasta.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi selama dua pekan lalu. Beberapa yang digeledah adalah rumah pribadi dan kantor Wali Kota Semarang.