Aksi Beruntun Menteri Agama Dilaporkan Korupsi Kuota Haji

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 01/08/2024 18:13 WIB
Aksi Beruntun Menteri Agama Dilaporkan Korupsi Kuota Haji Aksi Tudingan Menteri Agama menjalankan Praktik Korupsi

Jakarta|Katakini.com - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dituding telah menjalankan praktik Korupsi terkait penyalahgunaan tambahan kuota haji. Korupsi juga diduga melibatkan Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki.

Dugaan itu dilakukan oleh Koordinator Pemuda saat menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 1 Agustus 2024. Tuduhan itu adanya ketidakcocokan antara data Kementerian Agama dan DPR RI melahirkan pansus haji, maka terjadi penyalahgunaan tambahan kuota haji.

“Kami pemuda mempunyai harapan kepada Pansus Haji ini agar melaksanakan tugasnya dengan transparan dan akuntabel. Kehadiran kami hari ini di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin melaporkan terkait kasus dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji,” kata Rahman.

Dia meminta KPK jangan diam dan harus aktif mengusut dugaan korupsi itu. Apalagi DPR juga sudah memberikan respon pengusutan dengan dibentuknya pansus.

KPK juga harus berani mengambil langkah dengan melakukan pemeriksaan kepada terlapor yaitu Menteri Agama RI terkait Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama RI Saiful Rahmat Dasuki.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Seperti diketahui kasus ini menjadi atensi publik karena Kementerian Agama telah mengubah secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680. Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 kuota karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” papar Rahman.

Tak hanya itu saja, kelompok pemuda itu juga mendesak Presiden Jokowi segera mencopot Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki Karena dinilai tidak  dalam memimpin Kementerian Agama.

Sebelumnya juga ada aksi sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Aktifis Mahasiswa UBK mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki.

Keduanya diduga menyalahgunakan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag), yang terindikasi melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam keterangannya kepada wartawan, perwakilan mahasiswa, Arya menyebut kasus ini membuat publik kaget sekaligus miris karena menteri diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang, "serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," ujarnya.

Padahal, lanjut Arya, setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) guna penyelenggaraan haji, wajib atas persetujuan DPR dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal BPKH dan Kemenag.

Namun, dengan adanya kebijakan pengalihan kuota tambahan yang dilakukan sepihak oleh Kemenag lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 13 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan tanpa konsultasi dengan DPR otomatis membuat besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat yang sudah ditetapkan dalam Keppres No. 6 Tahun 2024 tentang BPIH jadi berubah.

KMA No. 13 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 1445H/2024M melanggar asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yakni peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"KMA No. 13 Tahun 2024 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Keppres No. 6 Tahun 2024 tentang BPIH dan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sehingga kami nilai cacat hukum," ujar Arya.

"Terkait hal ini langkah yang kami tempuh hari ini adalah melakukan laporan tertulis kepada KPK agar segera melakukan action," dia menambahkan.

Selain itu, Arya juga mendorong agar pansus haji yang sudah dibentuk oleh DPR segera membongkar skandal kuota haji ini agar publik mengetahui secara terang benderang.