JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STMIK JAYAKARTA melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas beserta wakilnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji 2024.
Dalam laporan yang ditandatangani Ketua BEM STMIK JAYAKARTA, Achmad Supardi ini, berisi tentang adanya dugaan dan perbuatan melawan hukum serta dugaan tindak pidana.
"Adanya dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama yang terindikasi melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," demikian bunyi penggalan surat aduan tersebut.
Berikut laporan lengkapnya
Kepada Yth.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ub.Direktur Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
d/a Jl. Kuningan Persada No. Kav. 4 RT 01 RW 05, Guntur
Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan JAKARTA
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :Achmad Supardi (KETUA BEM STMIK JAYAKARTA).
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat/Tempat Kedudukan : Jln. Salemba Raya No. 24, Jakarta Pusat.
Sebagai PELAPOR.
Dengan ini perkenankanlah kami melaporkan/mengadukan tentang adanya dugaan dan perbuatan melawan hukum serta dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh :
1. Nama : Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Menteri Agama RI, Saiful Rahmat Dasuki.
2. Alamat/Tempat Kedudukan : Jln. Lapangan banteng barat No. 3 Jakarta
Sebagai TERLAPOR.
Adapun tentang kronologi/duduk perkaranya adalah sebagai berikut :
▪ Adanya dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama yang terindikasi melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
▪ Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/
2024 M bersama Menteri Agama pada 27 November 2023 menyepakati kuota haji Indonesia 1445 H/ 2024 M sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus. Sejumlah 19.280 orang. Sedangkan pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024 terungkap Kementerian Agama menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
▪ Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus. Kami mahasiswa menilai tindakan sepihak Kementerian Agama tersebut terindikasi melanggar Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Pasal 64 Ayat (2) disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
▪ Bahwa berdasarkan semua hal sebagaimana diuraikan dan dikemukakan di atas, terdapat/ada dugaan kuat bahwa Menteri Agama bersama-sama Wakil Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan wewenang dan diduga melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi.
Untuk itu kami selaku Pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil Para Terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan bersama ini kami lampirkan bukti-bukti yang terkait dan relevan dengan laporan/pengaduan kami tersebut.
Demikian laporan/pengaduan kami kemudian atas diterima dan dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap Para Terlapor dihaturkan terima kasih.