• News

Turki Sahkan UU untuk Menempatkan Anjing Liar di Tempat Penampungan

Yati Maulana | Jum'at, 02/08/2024 23:58 WIB
Turki Sahkan UU untuk Menempatkan Anjing Liar di Tempat Penampungan Garip, seekor anjing liar, yang telah dirawat oleh para pemilik toko di pasar lokal, difoto di Istanbul, Turki, 23 Juli 2024. REUTERS

ANKARA - Parlemen Turki pada hari Selasa menyetujui undang-undang yang bertujuan untuk mengumpulkan jutaan anjing liar dan menempatkan mereka di tempat penampungan. Rencana itu membuat khawatir para pecinta hewan yang mengatakan kampanye sterilisasi massal akan menjadi solusi yang lebih baik.

Berdasarkan undang-undang yang diusulkan oleh partai berkuasa Presiden Tayyip Erdogan, AK, kotamadya harus memindahkan anjing-anjing liar dari jalanan ke tempat penampungan. Anjing yang menunjukkan perilaku agresif atau yang memiliki penyakit yang tidak dapat diobati akan disuntik mati.

Berdasarkan undang-undang sebelumnya, kotamadya harus mensterilkan dan memvaksinasi semua anjing jalanan dan meninggalkannya di tempat mereka ditemukan setelah dirawat.

Jumlah anjing jalanan di Turki diperkirakan mencapai 4 juta, dan kotamadya telah mensterilkan sekitar 2,5 juta dalam 20 tahun terakhir, menurut rancangan undang-undang tersebut. Hewan-hewan tersebut sering dirawat oleh penduduk sekitar dan diperlakukan seperti hewan peliharaan.

Saat ini terdapat 322 tempat penampungan hewan dengan kapasitas untuk 105.000 anjing, menurut undang-undang tersebut.

Undang-undang tersebut juga mengharuskan semua kotamadya untuk membelanjakan setidaknya 0,3% dari anggaran tahunan mereka untuk layanan rehabilitasi hewan dan membangun tempat penampungan.

Pemerintah daerah akan diberi waktu hingga tahun 2028 untuk membangun tempat penampungan baru dan memperbaiki tempat penampungan yang ada, demikian bunyi undang-undang tersebut.

Ribuan orang turun ke jalan selama beberapa minggu terakhir untuk memprotes undang-undang tersebut, dan terkadang terlibat bentrok dengan polisi.