JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tarik 10 jaksa senior yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali ke Korps Adhyaksa.
“Benar ada 10 Jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/8/2024).
Harli mengatakan langkah ini tidak tiba-tiba dilakukan dan tak memiliki keterkaitan dengan penanganan kasus korupsi di KPK.
“Tidak mendadak (karena, red) memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK,” tegasnya.
Harli mengatakan Kejaksaan Agung akan mengirimkan jaksa lainnya sebagai pengganti. Di mana, mekanisme ini sudah biasa dilakukan.
“Ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya,” pungkasnya.