JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pelaksanaan ibadah haji ibadah haji 2024 oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI diaudit.
Dorongan itu disampaikan KPK menyusul adanya pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak oleh Kemenag di bawah kepemimpinan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
“Kami mendorong auditor untuk bisa menyampaikan ke aparat penegak hukum sebagaimana info yang tadi disampaikan adanya pergeseran klasifikasi yang harusnya A digeser ke B sehingga mengakibatkan waiting listnya menjadi lebih lama,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan yang dikutip Senin, 5 Agustus 2024.
Juru bicara berlatar belakang penyidik itu mengatakan pelaksanaan ibadah haji merupakan kegiatan yang melibatkan keuangan negara. Sehingga perlu dilakukan audit dalam pelaksanaannya.
Apabila dalam proses audit tersebut ditemukan adanya dugaan penyimpangan atau dugaan korupsi, maka hal tersebut harus dilaporkan ke aparat penegak hukum, termasuk KPK.
"Apabila proses audit itu menemukan adanya penyimpangan, adanya dugaan korupsi, tentu hal tersebut bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum, KPK, Polri, atau Kejaksaan untuk menindaklanjuti," kata Tessa
Diberitakan sebelumnya, KPK berpeluang membuka penyelidikan perkara dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.
Peluang itu disampaikan KPK merespons dorongan dari Komisi III DPR RI agar mengusut korupsi kuota haji yang menyeret Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat.
Terlebih, KPK telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Yaqut Cholil dan Saiful Rahmat.
"Iya, kalau memang laporan itu sudah lengkap, sangat berpeluang untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya yaitu penyelidikan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024.
Juru bicara berlatar belakang penyidik itu mengatakan Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK akan melakukan proses telaah mengenai laporan dari masyarakat.
Proses telaah dilakukan dengan mengecek kelengkapan administrasi dokumen. Jika sudah lengkap, KPK akan menindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
Kementerian Agama disebut mengalihkan secara sepihak kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 perses. Di mana, hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sebab, berdasarkan UU tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Padahal, dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023 lalu, disepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah. Rinciannya, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.
Sedangkan pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
Dengan kata lain, Kementerian Agama telah mengurangi secara sepihal jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 jemaah untuk jemaah haji khusus.