Waka MPR Dorong Pembenahan Pelayanan Lansia di Tanah Air

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 07/08/2024 19:15 WIB
Waka MPR Dorong Pembenahan Pelayanan Lansia di Tanah Air Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat membuka diskusi secara daring bertema Memuliakan Lansia: Hak-Hak Lansia, Kewajiban Negara dan Masyarakat yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mendorong pembenahan mekanisme pelayanan terhadap kelompok lanjut usia (lansia) sebagai bagian kewajiban negara dengan melibatkan masyarakat.

"Perkiraan jumlah lansia yang terus meningkat dari tahun ke tahun harus diantisipasi dengan persiapan yang komprehensif. Memberikan kemudahan pelayanan kepada lansia bagian dari cara kita menghormati mereka," kata Lestari saat membuka diskusi secara daring bertema Memuliakan Lansia: Hak-Hak Lansia, Kewajiban Negara dan Masyarakat yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (7/8).

Lestari menuturkan, Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023 mencatat jumlah lansia mencapai 22,6 juta jiwa atau sebesar 11,75% dari jumlah penduduk Indonesia.

Data tersebut, tambah dia, menunjukkan bahwa usia harapan hidup lansia bertambah sehingga jumlah lansia terus meningkat. Diperkirakan pada 2045 jumlah lansia sekitar 50 juta jiwa atau 20% dari populasi penduduk Indonesia.

Namun, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang ada terkait perhatian dan pelayanan terhadap lansia belum mampu dilaksanakan dengan baik.

Padahal, tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, amanah konstitusi mewajibkan negara melindungi segenap bangsa Indonesia, termasuk lansia.

Rerie sangat berharap peningkatan pelayanan dan perhatian terhadap lansia menjadi perhatian semua pihak, para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, sebagai bagian dari pembangunan kesehatan nasional yang lebih baik.

"Karena mewujudkan lansia yang sehat dan terawat menentukan status kita sebagai bangsa yang bermartabat," kata Rerie.

Sementara itu, Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia, Kementerian Kesehatan RI, Vensya Sitohang mengungkapkan dalam arah kebijakan pembangunan kesehatan nasional sudah ditegaskan untuk mewujudkan peningkatan daya saing SDM.

Untuk mewujudkan itu, jelas Vensya, pemerintah  melakukan peningkatan pelayanan kesehatan sesuai siklus hidup, sejak calon pengantin hingga lansia.

Pada 2024, kata Vensya, ditargetkan masyarakat usia 60 tahun ke atas harus sudah 100% mendapatkan pelayanan kesehatan lansia.

Pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 6 Tahun 2024, tambah Vensya, pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota diwajibkan memberi layanan kesehatan kepada warga berusia di atas 60 tahun.

Pelayanan kesehatan tersebut, jelas dia, dalam bentuk edukasi untuk hidup bersih dan sehat, skrining kesehatan dasar dan hasil skrining dasar itu wajib untuk ditindaklanjuti pemeriksaan lebih rinci.

Vensya menegaskan, pemerintah berkomitmen kuat melakukan transformasi sistem kesehatan  dengan mewujudkan layanan kesehatan primer yang lebih dekat dengan masyarakat.