JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Charles Meikyansah meminta pemerintah harus hadir dan jangan berdiam diri menghadapi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia yang jumlahnya mencapai puluhan ribu di enam bulan pertama tahun 2024 ini.
Demikian pendapat Charles menanggapi fenomena banyaknya PHK di Indonesia yang salah satu penyebabnya karena banyak perusahaan yang di ambang kehancuran atau pailit.
Charles menilai, badai PHK ini juga berpotensi dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Dalam kondisi apapun, perusahaan harus memastikan memberikan hak-hak karyawan yang terkena PHK. Seperti pesangon, hingga gaji-gaji dan insentif lain yang belum dibayarkan," kata Charles di Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Dalam laporan Kementerian Keuangan, Pemerintah mengklaim bahwa Kualitas pertumbuhan ekonomi meningkat signifikan tercermin dari penciptaan lapangan kerja yang cukup tinggi, sehingga mampu menurunkan tingkat pengangguran.
Namun, data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, PHK telah menimpa 32.064 tenaga kerja selama enam bulan pertama di 2024. Mayoritas terjadi di Jakarta, yakni sebanyak 23,29 persen. "Data dan fakta berbanding terbalik kalau kayak gini. Badai PHK jelas terjadi di depan mata, dan Pemerintah tidak boleh diam saja," kata Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Beberapa perusahaan yang melakukan PHK di antaranya seperti PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) yang menyatakan pailit, sehingga media Gatra harus berhenti operasional dan memberhentikan karyawannya.
Namun perusahaan dikabarkan belum membayar gaji per Mei, Juni, Juli 2024, hingga BPJS Ketenagakerjaan karyawan juga tertunggak hampir selama 26 bulan. Selain itu, belum ada kejelasan tentang nominal pesangon, dan karyawan kontrak juga belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat laju pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi terhadap produk domestik bruto (PDB) mengalami perlambatan pada triwulan II/2024. Dampaknya banyak industri yang tengah dirundung isu PHK dan penutupan pabrik.
"Menghadapi hal seperti ini, Pemerintah harus hadir untuk memastikan karyawan yang terkena PHK bisa mendapatkan hak-haknya. Beri pendampingan dan jadilah mediator antara karyawan dan pihak perusahaan,” ungkap Charles.