• Info DPR

Penyebaran Infrastruktur Siaran Digital di Daerah 3T Harus Dipetakan Ulang

Aliyudin Sofyan | Selasa, 13/08/2024 17:20 WIB
Penyebaran Infrastruktur Siaran Digital di Daerah 3T Harus Dipetakan Ulang Dialektika Demokrasi dengan bertema Upaya Pemerataan Informasi Hingga Daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, Selasa (13/8/2024). Foto: dpr

JAKARTA – Anggota DPR RI Yan Permenas Mandenas mengimbau Kemenkominfo melakukan analog switch-off secara bertahap. Hal itu karena Pemerintah wajib mempertimbangkan kondisi di beberapa daerah, khususnya yang berada di wilayah Tertinggal, Terluar, Terpencil (3T) yang infrastrukturnya belum tersedia 100 persen on air.

“Pemerintah perlu pemetaan (mapping) lagi penyebaran infrastruktur digital kita untuk bagaimana bisa melakukan digitalisasi penyiaran secara nasional itu bisa berlaku di seluruh pelosok, khususnya daerah 3T kita,” ujar Yan Permenas saat hadir  secara virtual dalam Dialektika Demokrasi dengan tema ”Upaya Pemerataan Informasi Hingga Daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil ” di Gedung  Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Ia menegaskan, jangankan daerah 3T, sampai kini di wilayah pinggiran Jakarta hingga Banten dan sekitarnya masih ada daerah-daerah yang tidak terjangkau infrastruktur penyiaran digital yang disebabkan salah satunya karena faktor kapasitas satelit yang dinilainya belum mumpuni untuk meng-cover problem Pemerintah untuk digitalisasi penyiaran.

Kemudian, faktor lainnya yang tidak dapat dipungkiri adalah fakta adanya pola masyarakat di Indonesia yang rata-rata hidup dengan pola hidup berkelompok dengan masing-masing tradisi mereka. Misalkan, sebagai kelompok petani, mereka bisa terbiasa tinggal di balik gunung, di rimba dan lain sebagainya yang jauh dari jangkauan. Begitu pula daerah-daerah terluar.

“Saya pikir ini juga menjadi salah satu tantangan kita untuk menghadapi kultur masyarakat yang memang hidupnya sesuai budaya dan kearifan lokal. Jadi Pemerintah memang secara bertahap harus berkolaborasi khususnya di daerah dengan Kominfo. Sehingga antara Pemerintah Daerah dengan Kominfo bisa sinkron dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan pusat yang harus didukung oleh Pemerintah Daerah,” pungkasnya.