• Info DPR

Komisi III Soroti Temuan 44% Daycare di Indonesia Ilegal

Aliyudin Sofyan | Rabu, 14/08/2024 13:23 WIB
Komisi III Soroti Temuan 44% Daycare di Indonesia Ilegal Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto (foto: titiknol.co.id)

JAKARTA - Laporan terbaru Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan 44 persen tempat penitipan anak (daycare) di Indonesia beroperasi ilegal. Daycare yang resmi terdaftar seharusnya memiliki izin dari Kemendikbud, Kementerian Sosial, atau KemenPPPA.

Kondisi ini dianggap mengkhawatirkan karena menunjukkan bahwa banyak daycare di Indonesia mungkin tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

"Pemerintah harus memberi perhatian serius terhadap masalah ini. Meskipun daycare adalah lembaga non-formal, mereka tetap harus mematuhi aturan yang ada," kata Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Data dari Pribudiarta juga mengungkap bahwa sejak 2021, hanya ada 58 daycare yang terdata secara resmi di seluruh Indonesia. Legalitas daycare diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.

Didik menambahkan bahwa kurangnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang memungkinkan terjadinya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. "Kami mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada daycare yang beroperasi tanpa izin," tegasnya.

Keywords :


Day Care Komisi III
.