JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa pengenaan jilbab bagian dari implementasi dari ketaatan terhadap ajaran agama yang dijamin oleh HAM dan Pancasila.
Pernyataan Abdul Fikri ini menanggapi polemik foto di media sosial yang menunjukkan Paskibraka perempuan 2024 tidak ada satupun yang mengenakan jilbab. Padahal, Paskibraka yang akan bertugas dalam Upacara HUT ke-79 RI di IKN tersebut, beberapa di antaranya, sebenarnya ada yang menggunakan jilbab.
“Perempuan berjilbab merupakan implementasi ketaatan terhadap ajaran agama yang diyakininya, yaitu Islam dan ini sesuai implementasi sila pertama Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa,” ungkap Fikri di Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Abdul Fikri mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk konsisten menerapkan hak asasi manusia (HAM) dan Pancasila. Sebab itu, jika informasi tersebut tidak benar, maka Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) harus memberikan klarifikasi isu terkait pelarangan pengenaan jilbab Paskibraka perempuan tersebut.
Di sisi lain, Politisi Fraksi PKS itu mengingatkan bahwa BPIP tidak memiliki kapasitas untuk mengatur pengenaan simbol keagamaan. Terlebih, jilbab yang sudah bertahun-tahun dikenakan Paskibraka perempuan dan sejauh ini tidak ada persoalan apapun.
Seharusnya, tambahnya, BPIP memprioritaskan kompetensi serta menghargai prestasi paskibraka yang terpilih dan terbaik dari berbagai daerah. “Saya harap, ke depannya, untuk Paskibraka dikembalikan kembali pengelolaannya kepada Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga),” tandasnya.