JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar MPR RI M. Idris Laena, mengecam kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka wanita.
Dalam keterangannya yang disampaikannya, di Jakarta, Kamis (15/8/2024), Idris mengungkapkan bahwa penjelasan Kepala BPIP yang menyatakan petugas Paskibraka dengan sukarela melepas jilbab, adalah pernyataan `konyol` dan semakin meresahkan.
Sebab, menurut informasi dari yang bersangkutan (petugas Paskibraka), untuk menjadi petugas Paskibraka dari awalnya harus mengisi formulir surat penyataan diatas materai yang didasarkan pada peraturan BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) No. 3/2022, serta diperkuat Surat Keputusan Kepala BPIP No. 35/2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA). Yang intinya, menegaskan pentingnya keseragaman
Ditegaskan Idris, kecaman atas kebijakan tersebut akan terus bermunculan karena BPIP yang diharapkan mampu mengawal Pancasila sebagai Ideologi yang mempersatukan bangsa Indonesia yang majemuk dan beraneka ragam, justru tidak mampu memahami esensi Pancasila yang sesungguhnya.
Padahal, lanjut Idris, pada Pelaksanaan HUT RI pada tanggal 17 Agustus di era Presiden Joko Widodo, justru dimulainya tradisi baru menggunakan pakaian adat untuk menggambarkan kemajemukan bangsa Indonesia.
"Hal itu sesuai dengan semboyan Negara Republik Indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika, yang artinya biar berbeda-beda tapi tetap satu jua," ujarnya.
Lebih jauh, Idris Laena melihat ternyata, kebijakan Kepala BPIP yang menimbulkan polemik adalah yang kali keduanya, setelah sebelumnya yang bersangkutan membuat pernyataan menggemparkan, dengan menyatakan bahwa musuh terbesar Pancasila adalah agama.
Menurut Idris Laena, yang juga Ketua Umum Satkar Ulama Indonesia dan juga Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini, sudah saatnya Pemerintah mengevaluasi Kepala BPIP.