• News

Warga Yordania Didakwa di AS Atas Ancaman terhadap Mereka yang Dianggap sebagai Pendukung Israel

Yati Maulana | Jum'at, 16/08/2024 22:05 WIB
Warga Yordania Didakwa di AS Atas Ancaman terhadap Mereka yang Dianggap sebagai Pendukung Israel Bendera Israel terlihat di pintu masuk sebuah sekolah di Kibbutz Amir dekat perbatasan Israel dengan Lebanon, di Israel utara, 10 Oktober 2023. Foto: Reuters

WASHINGTON - Seorang warga negara Yordania yang tinggal di Orlando, Florida, didakwa atas ancaman penggunaan bahan peledak dan penghancuran fasilitas energi setelah mengancam bisnis karena dianggap mendukung Israel, kata Departemen Kehakiman AS.

Insiden kebencian terhadap orang Yahudi, Muslim, Arab, Palestina, dan Israel di AS telah meningkat sejak kelompok Islam Palestina Hamas menyerang Israel pada 7 Oktober. Israel kemudian melancarkan serangan militernya yang telah berlangsung lebih dari 10 bulan di Gaza yang diperintah Hamas yang telah menyebabkan krisis kemanusiaan.

"Kami menduga terdakwa mengancam akan melakukan kekerasan massal yang dilatarbelakangi kebencian di negara kami, yang sebagian dimotivasi oleh keinginan untuk menargetkan bisnis karena dianggap mendukung Israel," kata Jaksa Agung AS Merrick Garland dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis.

Pria yang ditangkap itu diidentifikasi sebagai Hashem Younis Hashem Hnaihen, 43 tahun dan tidak dapat segera dihubungi.

Direktur FBI Christopher Wray menambahkan bahwa "terdakwa diduga menyerang fasilitas listrik dan mengancam bisnis lokal, yang menyebabkan kerugian ratusan ribu dolar."

Sekitar bulan Juni, Hnaihen diduga menargetkan dan menyerang bisnis di wilayah Orlando karena dianggap mendukung Israel, kata Departemen Kehakiman. Mengenakan topeng, di bawah kegelapan malam, Hnaihen diduga memecahkan pintu kaca depan bisnis dan meninggalkan surat peringatan, kata departemen tersebut.

Hnaihen diyakini telah menyebabkan kerugian lebih dari $700.000, kata Departemen Kehakiman, seraya menambahkan bahwa ia ditangkap pada tanggal 11 Juli.

Jika terbukti bersalah, ia menghadapi hukuman maksimal 10 tahun penjara untuk masing-masing dari empat pelanggaran ancaman dan hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk pelanggaran perusakan fasilitas energi, menurut Departemen Kehakiman.