Prioritas Pansus Haji, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Menag Soal Kuota

| Senin, 19/08/2024 20:05 WIB
Prioritas Pansus Haji, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Menag Soal Kuota Kepulangan jamaah haji 2024 di Bandara Soekarno Hatta.(foto:VIVA)

JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Golkar Nusron Wahid resmi ditetapkanvjadi Ketua Pansus Angket Haji DPR RI pada rapat perdana yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar.

Usai penetapan, Nusron mengaku pihaknya akan langsung bekerja. Ada tiga hal prioritas yang akan dikebut. Pertama, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kuota tambahan dalam penyelenggaran haji tahun 2024.

Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Yaqut tersebut juga telah dilaporkan ke KPK oleh sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa.

"Pansus Haji dalami penyalahgunaan kewenangan dalam mengalokasikan kuota haji tambahan. Harusnya untuk haji reguler malah ke haji khusus," beber Nusron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/8).

Selanjutnya, kata Nusron, pihaknya juga akan mendalami manajemen operasional haji 2024. Sistem rekrutmen, sumber daya manusia, juga survei tingkat kepuasaan jemaah haji akan ditelusuri. 

"Ketiga, kami akan dalami pembenahan sistem keuangan haji agar lebih transparan, akuntabel, dan menjamin manajemen risiko," jelas Politikus Golkar ini. 

Lebih jauh, Nusron mengatakan bahwa Pansus Haji akan bekerja sampai akhir September 2024, tepatnya sebelum pergantian anggota DPR periode selanjutnya. 

Di sisi lain, pihaknya akan mulai melakukan pemanggilan regulator, travel haji, perwakilan jemaah haji, dan perwakilan masyarakat yang terlibat penyelenggaraan haji tahun 2024. 

"Rabu ini kita akan mulai panggil," tandasnya.

DPR menyetujui pembentukan pansus haji dalam sidang paripurna ke-21 masa persidangan V, Selasa, 9 Juli 2024.

Pansus ini disahkan setelah anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji.

Setidaknya ada 35 anggota DPR RI yang terdiri lebih dari dua fraksi yang setuju pembentukan panitia khusus untuk menyelidiki penyelanggaran haji 2024 yang bermasalah.

Salah satu masalah yang akan digali oleh panitia khusus adalah soal pembagian kuota haji yang tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal 64 ayat 2 menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.