JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan pimpinan MPR telah menerima surat Pimpinan Kelompok DPD Nomor 65/KEL.DPD/8/2024 perihal Penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD RI.
Surat tersebut menegaskan hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan PTTUN Jakarta dan PTUN Jakarta mengenai gugatan Fadel Muhammad terhadap SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024.
Sehingga, kata Bamsoet, pimpinan kelompok DPD meminta pimpinan MPR dapat melakukan penggantian wakil ketua MPR RI unsur DPD dari Fadel Muhammad kepada Tansil Linrung.
"Menanggapi surat Pimpinan Kelompok DPD Nomor 65/KEL.DPD/8/2024 perihal Penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD RI tersebut, pimpinan MPR sepakat akan segera berkirim surat kepada pimpinan Mahkamah Agung untuk mempertegas apakah putusan tersebut bersifat eksekutorial. Apabila putusan MA itu bersifat eksekutorial maka pimpinan MPR baru bisa menindaklanjuti surat pimpinan DPD untuk melakukan pergantian wakil ketua MPR dari unsur DPD," ujar Bamsoet usai memimpin Rapat Pimpinan MPR secara virtual dari Jakarta, Jumat (23/8/24).
Bamsoet menjelaskan, persoalan berawal ketika dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 memutuskan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI yakni Fadel Muhammad diganti Tamsil Linrung. Rapat dipimpin Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Atas putusan tersebut Fadel Muhammad menempuh perlawanan hukum terhadap Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Hasilnya, berdasarkan salinan putusan Nomor 398/05/2022/PTUN.JKT tertanggal 3 Mei 2023 yang ditandatangani panitera Muhammad SH, PTUN Jakarta menolak pemecatan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI digantikan oleh Anggota DPD RI Tamsil Linrung.
"Tidak puas dengan putusan PTUN Jakarta, pimpinan DPD kemudian mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta ke PTTUN Jakarta. Tetapi, putusan PTTUN pada tanggal 14 November 2023 justru menguatkan putusan PTUN Jakarta," kata Bamsoet.
Ia menambahkan, usai kalah di PTUN Jakarta dan PTTUN, pimpinan DPD mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi bernomor 195K/TUN/2024 mengabulkan permohonan kasasi pimpinan DPD serta membatalkan putusan PTUN Jakarta dan PTTUN yang menolak pemecatan Fadel Muhammad sebagai wakil ketua MPR dari unsur DPD RI.
Pimpinan MPR juga telah menerima surat dari Fadel Muhammad melalui kuasa hukumnya Elsa Syarief Law Firm Nomor 109/ESL/VIII/2024 perihal Laporan Perkembangan Perkara dan Permohonan Perlindungan Hukum terhadap Fadel Muhammad, selaku Wakil Ketua MPR RI. Intinya, pimpinan MPR diminta tidak menindaklanjuti surat Pimpinan Kelompok DPD Nomor 65/KEL.DPD/8/2024, perihal Penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD RI.
"Melalui surat pimpinan MPR yang akan segera dikirim kepada pimpinan MA, kita ingin mendapatkan kepastian apakah putusan MA tersebut bersifat eksekutorial. Sehingga jika bersifat eksekutorial, keputusan MA tersebut dapat langsung dilaksanakan tanpa perlu menunggu adanya proses atau keputusan tambahan dari pihak lain. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak pihak tertentu," kata Bamsoet.