JAKARTA - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia secara resmi mengusung pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi dan pasangan Ruksamin-LM Sjafei Kahar di Pilkada 2024 Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusaan (SK) B1KWK yang diserahkan langsung Ketua Umum partai Gelora Anis Matta kepada kedua pasangan tersebut, di Gelora Media Center, Jakarta, Sabtu (24/8/2024) malam.
Dalam penyerahan rekomendasi itu, Anis Matta didampingi Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah.
Sedangkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman didampingi Ketua DPW Sulsel Syamsari Kitta, sedangkan pasangan Ruksamin-LM Sjafei Kahar didampingi Ketua DPW Sultra Tumaruddin.
Pasangan Andi Sudirman-Fatmawati diusung 9 partai. Selain Partai Gelora, diusung Partai Gerindra, Nasdem, Golkar, Demokrat, PAN, Hanura, PKS dan PSI. Sementara pasangan Ruksamin-LM Sjafei Kahar didukung Partai gelora dan PBB.
Wakil Ketua Bidang Pengembangan Kepemimpinan DPN Partai Gelora, Irwan mengatakan, alasan Partai Gelora mengusung pasangan Andi Sudirman-Fatmawati, karena mengingat kerja nyata yang telah dilakukan semasa menjabat dahulu.
Andi Sudirman, kata dia, dikenal sebagai salah satu sosok pemimpin yang berkinerja baik.
Irwan mengatakan ada sejumlah kerja nyata yang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sulsel. "Di antaranya pembangunan sejumlah jalan di Sulsel seperti ruas Pattalassang di Gowa dan sebagainya, penyelesaian pembangunan Masjid Kubah 99 Asmaul Husna, dan lainnya," katanya.
Sementara Ketua DPW Partai Gelora Sultra Tumaruddin, mengatakan, alasan mengusung pasangan Ruksamin-LM Sjafei karena Partai gelora bisa berkoalisi dengan PBB pasca putusan MK Nomor 60 tentang syarat pencalonan dukung Pilkada.
Di mana dari hasil pemilu legisltif 2024 lalu di Sultra, Partai Gelora memiliki 12.933 (0,86) persen suara sah. Sedangkan PBB memiliki 144.057 (9,62) persen. Jika digabungkan suara dukung mencapai 156.990 suara.
Sementara syarat pengusung calon di Pilgub Sultra 2024 berdasarkan putusan MK nomor 60 tahun 2024, adalah sebanyak 149.798 suara sah.