JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal ingatkan penyelenggara Pilkada untuk antisipasi adanya politik uang (money politic).
Ia pun mempertanyakan bagaimana antisipasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengontrol dana kampanye yang dimiliki calon kepala daerah.
Menurut dia, jika dana kampanye masing-masing pasangan calon kepala daerah tidak dikontrol dengan baik, maka politik uang akan dapat mencederai penyelenggaraan Pilkada tahun ini. Untuk itu, penyelenggara Pilkada diharapkan agar memiliki sistem kontrol dana kampanye yang baik.
"Jadi bagaimana kita menyiasatinya terutama juga kontrol yang harus dilakukan oleh pihak Bawaslu baik itu dari sisi etika politiknya, dan membangun era demokrasi kita untuk masyarakat kita, dan kesadaran politik maupun dari sisi lain soal moral masyarakat, dan moral para pejabat kita," kata Syamsurizal dalam RDP Komisi II dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).
Pilkada yang bebas terhadap politik uang, menurutnya, harus menjadi tekad bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas.
Sebab, nantinya Pilkada serentak pada November 2024 mendatang akan menghasilkan kepala daerah bagi lebih dari 500 kabupaten/kota maupun provinsi di Indonesia.
"Langkah yang dibuat melalui Keputusan MK ini dimaksudkan untuk penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas itu tadi, maka dikeluarkanlah tulisan (keputusan) MK nomor 60 nomor 70. Tapi, kalau dari sisi lain kita mengabaikan dan tidak memperhatikan hal-hal kecil seperti money politic, tidak mengontrol dana kampanye, semaunya saja mereka menyerang uang dan mengotori harkat martabat jiwa masyarakat kita," tegas Politikus PPP ini.
Diketahui, KPU memiliki Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau biasa disingkat dengan Sikadeka. Sikadeka merupakan sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi tahapan kampanye dan dana kampanye serta pelaksanaan penunjukkan Kantor Akuntan Publik (KAP).