TANGERANG - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta gagalkan upaya penyelundupan tiga ekor owa jenis siamang dan ungko ke Dubai, Uni Emirat Arab.
Kepala Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, dalam kasus penyelundupan satwa endemik ini, petugas amankan satu orang tersangka berinisial GMA, warga negara asing asal Mesir.
"Atas penindakan tersebut berhasil diamankan seorang pelaku WNA asal Mesir," ucap dia.
Awal mula penindakan tersebut dilakukan atas adanya informasi tentang penumpang yang membawa satwa primata melalui Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan sebuah koper penumpang berinisial GMA (36) yang tercatat sebagai bagasi pesawat Emirates (EK-357) rute penerbangan Jakarta (CGK) – Dubai (DXB).
"Pada 29 Agustus 2024, adanya informasi upaya penyelundupan satwa primata melalui bandara, petugas kemudian melakukan pemantauan dan dicurigai sebuah koper penumpang yang tercatat sebagai bagasi pesawat Emirates," katanya.
Atas penemuan tersebut, tim Bea Cukai Soekarno-Hatta menemukan barang bukti satu ekor primata jenis owa siamang (Symphalangus syndactylus) dan dua ekor Owa ungko (Hylobates agilis) yang disembunyikan dalam kardus dan sangkar bambu serta disamarkan dengan makanan dan pakaian (false Concealment).
Kemudian, petugas langsung melakukan penindakan terhadap barang bawaan dalam koper dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang.
"Penumpang dan barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.
Ia menyebutkan bahwa hewan yang akan diseludupkan tersebut masuk Appendix I CITES yang merupakan hewan dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan dalam segala bentuk perdagangan Internasional dan terdaftar dalam status Genting (Endangered/EN) oleh International Union for Conservation of Nature-UN (IUCN) Red List.
"Di Indonesia, owa siamang dan owa ungko memiliki status konservasi terancam dan ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto lampiran Permen-LHK P.106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi," paparnya.
Dia menyampaikan hasil keterangan tersangka bahwa dirinya mendapatkan primata langka tersebut melalui seorang penyedia satwa langka di Indonesia dengan tujuan diperdagangkan di Uni Emirat Arab.
Pelaku juga mengakui telah lama aktif melakukan jual beli satwa langka dari berbagai negara terutama negara-negara Asia untuk kemudian dipasarkan di wilayah Timur Tengah dan Afrika.
"Berdasarkan bukti permulaan dan alat bukti yang memadai, kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan pelaku GMA sebagai tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka GMA disangkakan pasal 102 A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
"Kemudian kita sangkakan juga pasal 87 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar," kata dia.(ant)