• Info DPR

Komisi II Setuju Putusan MK Jadi Dasar Perubahan PKPU untuk Pilkada 2024

Aliyudin Sofyan | Minggu, 25/08/2024 13:23 WIB
Komisi II Setuju Putusan MK Jadi Dasar Perubahan PKPU untuk Pilkada 2024 Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Foto: dpr

JAKARTA – Komisi II menyetujui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menjadi dasar bagi perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada 2024.

Hai itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Jakarta, Minggu (25/8/2024).

“RDP hari ini ditunggu oleh seluruh rakyat Indonesia. Mereka menunggu janji kita, komitmen kkta bahwa revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan  gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, harus menyesuaikan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ahmad Doli.

Diketahui, sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menekankan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada Selasa (20/08/2024). Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyebut rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau koalisi untuk dapat mengajukan calon kepala daerah.

Menutup RDP yang kurang lebih berlangsung selama hampir satu jam tersebut, Ahmad Doli meminta persetujuan kepada seluruh Anggota Komisi II DPR RI dari sembilan fraksi terkait pengesahan PKPU tersebut yang disesuaikan dengan dua Putusan MK di atas.

“Sebelum saya membacakan kesimpulan kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomo 8 tahun 2024 ini sudah mengakomodir, tidak kurang tidak lebih dari putusan MK 60 dan 70. Apakah kita bisa setujui?,” tanya Doli.

“Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir.

Keywords :


Komisi II PKPU
.
MK Pilkada
.