• Info DPR

Komisi II Pastikan Draf PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Aliyudin Sofyan | Jum'at, 23/08/2024 14:18 WIB
Komisi II Pastikan Draf PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto: dpr

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung memastikan draft perancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Doli pun menerangkan, bahwa Senin (26/8/2024) Komisi II akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permohonan konsultasi dari KPU dan Perbawaslu terhadap tiga rancangan PKPU dan dua rancangan Perbawaslu.

”Tetapi karena kita melihat putusan dari Mahkamah Konstitusi dan situasi yang berkembang dalam beberapa hari ini, tentu kita harus merespons putusan Mahkamah Konstitusi itu. Dan Alhamdulillah berkat komunikasi kami di Komisi II DPR dengan Ketua KPU RI, kemudian juga berkomunikasi dengan pemerintah, dalam hal ini Mendagri dan Mensesneg, kita bersepakat bahwa KPU akan mengajukan dan sudah diajukan per tanggal 21 kemarin, rancangan PKPU yang baru terkait dengan PKPU pencalonan yang sudah mencantumkan bulat-bulat, secara penuh hasil putusan Mahkamah Konstitusi itu,” kata Doli di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini pun mengungkapkan pihaknya sudah melihat secara langsung isi draf dari PKPU yang diajukan oleh KPU RI. Ia mengakui dalam draf secara eksplisit berisikan ketentuan pencalonan kepala daerah sesuai dengan yang diputuskan oleh MK.

”Insyaallah besok hari Senin kita akan tinggal putuskan saja secara resmi apa yang sudah disampaikan draftnya oleh KPU, dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU itu. Tinggal nanti formalnya hari Senin kita menggelar dalam rapat konsultasi di RDP Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Intinya adalah bahwa draf yang disampaikan oleh teman-teman KPU itu merujuk pada putusan terakhir,” katanya.

Keywords :


Komisi II PKPU
.
MK Pilkada
.