JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Jumat, 6 September 2024.
Sidang etik akan digelar setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan Nurul Ghufron terkait tugas dan wewenang Dewas KPK.
“Rencana Jumat akan diputus,” ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan.
Sementara itu, KPK menyatakan menghormati putusan PTUN Jakarta. Berdasarkan informasi, sidang etik Ghufron akan digelar pukul 14.00 WIB.
Lembaga antikorupsi tidak akan mencampuri perkara etik Nurul Ghufron yang sedang ditangani Dewas KPK.
“Untuk itu nanti kita tunggu saja sama-sama apa hasil dari putusan Dewan Pengawas tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Adapun PTUN Jakarta memutus gugatan Nurul Ghufron dengan perkara nomor: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT pada hari ini.
Gugatan Nurul Ghufron di PTUN diadili oleh ketua majelis hakim Irvan Mawardi dengan anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan. Panitera pengganti Risma Hutajulu.
“Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ucap hakim.
Sebelumnya, dalam putusan sela, majelis hakim PTUN Jakarta meminta Dewas KPK menunda pemeriksaan etik terhadap Nurul Ghufron. Putusan sela itu keluar bersamaan dengan proses penjaringan calon pimpinan KPK periode 2024-2029.
Ghufron termasuk ke dalam 40 orang calon pimpinan KPK yang hingga kini masih bertahan. Beberapa waktu lalu, mereka menjalani tes penilaian profil atau profile assessment.