JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 (RUU P2 APBN 2023) secara resmi telah disetujui oleh DPR untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
“Berikut kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota. Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2023 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).
Para anggota dewan yang hadir menyambutnya dengan jawaban ‘setuju’.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Muhidin Mohamad Said membacakan laporan Badan Anggaran DPR RI mengenai hasil pembicaraan Tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023.
Dari pembicaraan Tingkat I tersebut, sebanyak delapan fraksi menyetujui atau menerima RUU P2 APBN 2023 dan satu fraksi (F-PKS) menyetujui atau menerima dengan minderheids nota RUU P2 APBN 2023.
Hadir mewakili Pemerintah, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani pun menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas kelancaran pembahasan UU serta dukungan dewan dalam mengawal instrument APBN dan terus menjadi partner Pemerintah dalam menjaga perekonomian Indonesia.
Terutama dalam mengantisipasi dan merespons kondisi global dan nasional yang dinamis agar penggunaan APBN yang fleksibel tetap akuntabel dan terukur.
“Peranan DPR di dalam mengawal dan mengawasi APBN serta partisipasi masyarakat dunia usaha di dalam terus menjalankan tujuan pembangunan merupakan suatu peranan yang luar biasa penting ini merupakan bentuk kebersamaan di dalam mewujudkan tujuan bangsa yaitu mencapai negara maju adil dan beradab,” ujar Sri Mulyani