• News

Ada Cakada Tersangka Korupsi, KPK Surati KPU

Eko Budhiarto | Kamis, 05/09/2024 08:50 WIB
Ada Cakada Tersangka Korupsi, KPK Surati KPU KPK segera surati KPU .tentang calon kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka korupsi.(foto:Gedung KPK/Sindo News)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai calon kepala daerah (Cakada) yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

"Dari pimpinan informasi-nya sudah memerintahkan struktural terkait untuk berkoordinasi dengan KPU terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Tessa belum bisa menyampaikan kapan surat tersebut akan dikirimkan ke KPU Menurutnya saat ini surat tersebut sedang disusun oleh internal KPK.

Lebih lanjut dia mengatakan pihak KPK dalam hal ini hanya akan menyampaikan informasi tersebut kepada KPU, sedangkan bagaimana menindaklanjuti surat tersebut adalah sepenuhnya kewenangan KPU.

"Nanti tinggal tergantung KPU atas informasi tersebut bagaimana mereka akan mengambil sikap," ujarnya.

Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik Polri tersebut enggan berkomentar lebih lanjut soal siapa saja dan berapa calon kepala daerah yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani KPK.

Sesuai dengan kebijakan KPK, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi beserta rincian perkaranya akan diumumkan saat dilakukan penahanan terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya tidak bisa memberikan informasi lebih dalam, karena berdasarkan kebijakan saat ini untuk nama tersangka baru bisa diumumkan saat penahanan," ucap Tessa.

Sebelumnya, pihak KPK menegaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi akan terus berjalan secara paralel dengan penyelenggaraan Pilkada 2024 dan memastikan penyidikan-nya tidak akan mengganggu jalannya Pilkada.

"KPK akan memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan, tidak akan mengganggu proses pilkada yang sedang berlangsung dan tidak digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses tersebut," kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2024).