JAKARTA - Majelis Etik Dewan Pengawas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron berupa pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan.
Nurul Ghufron dinilai terbukti melanggar kode etik atas penyalahgunaan pengaruh dan jabatan lantaran membantu memutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) RI bernama Andi Dwi Mandasari (ADM).
Dalam menjatuhi sanksi terhadap Ghufron mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam hal memberatkan, Ghufron tidak menyesali perbuatan hingga tak kooperatif.
“Hal yang memberatkan terperiksa tidak menyesali perbuatannya. Terperiksa tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat membacakan putusan di Gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.
Selain itu, Ghufron juga dianggap tak memberikan teladan bagi pegawai. “Namun (sebagai terperiksa, red) melakukan yang sebaliknya,” tegasnya.
Majelis Etik Dewas menyatakan Nurul Ghufron melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur soal integritas insan KPK.
Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai Komisioner KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan.
Ia ingin ADM yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang.
ADM yang tidak memiliki hubungan langsung dengan Ghufron mengaku tak pernah meminta untuk dibantu. Komunikasi dengan pihak Kementan ini dilakukan bersamaan dengan penyelidikan kasus dugaan pengadaan sapi di Kementan yang sedang ditangani oleh KPK yang diduga melibatkan Anggota DPR RI.