• Info DPR

PHK Meningkat, UU Cipta Kerja Diniai Titik Temu Pekerja dan Pengusaha

Aliyudin Sofyan | Jum'at, 06/09/2024 12:18 WIB
PHK Meningkat, UU Cipta Kerja Diniai Titik Temu Pekerja dan Pengusaha Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: dpr

SEMARANG – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus meningkat. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) setidaknya sekitar 46.240 tenaga kerja terkena PHK hingga akhir Agustus 2024.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan UU Cipta Kerja menjadi bagian titik temu bagi pengusaha dan pekerja.

"Titik temu itu temunya adalah di UU omnibus law (Cipta Kerja). Semua masukan sudah kita terima, tapi beri kesempatan pada pemerintah untuk membuat peraturan peraturan teknis sehingga antara kebutuhan pengusaha dan pekerja ini ada titik temu yang baik," kata Edy di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (6/9/2024).

Ia menambahkan memang dalam era revolusi industri saat ini, sulit menemukan titik tengah antara ketidakpastian bisnis dan investasi yang mendorong kesejahteraan pekerja. Untuk itu UU Omnibus Law Cipta Kerja dan aturan turunannya-lah yang menjadi jembatan untuk mencari solusi atas permasalahan pengusaha dan pekerja.

"Jadi di satu sisi kita ingin investasi tetap berjalan di satu sisi kesejahteraan buruh juga harus terjaga dengan baik, aman selalu, titik temu itu sulit karena tentu kita tidak ingin misal kasus kasus seperti ini banyak perusahaan yang tutup ya akhirnya juga pekerja tidak bisa bekerja, tapi kita ingin (pekerja) juga bisa bekerja," harapnya seperti dilansir dpr.go.id.

Dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah tersebut, diketahui Jateng menjadi salah satu provinsi terbanyak yang melakukan PHK, diikuti provinsi Jawa Barat. Hal ini terlihat dari data Kementerian Ketenagakerjaan yang mencatat dari 22 ribu pekerja yang ter PHK, 13.271 orang atau 60,3 persen adalah dari Jawa Tengah.

Keywords :


UU Cipta Kerja PHK
.
DPR