JAKARTA - PT Bank Muamalat Tbk bakal melantai alias listing di Bursa Efek Indonesia (BEI). Bank Muamalat belum listing meski status perusahaan terbuka (Tbk).
Hal ini terus jadi perhatian pelaku pasar modal, mengingat manajemen Bank Muamalat telah berkomitmen kepada investor publik mengenai rencana pencatatan saham beberapa waktu sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan, PT Bank Muamalat Tbk sedang dalam proses persiapan untuk mencatatkan sahamnya/listing di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Pada saat ini Perseroan dalam proses untuk memenuhi persyaratan pencatatan di PT Bursa Efek Indonesia," kata Inarno, Rabu (11/9/2024).
Kendati tidak detil sudah sampai mana proses persiapannya, Inarno menegaskan Bank Muamalat tetap mempunyai kewajiban untuk tercatat di Bursa Efek.
Diketahui status perusahaan terbuka telah diraih Bank Muamalat sejak 1993. Kendati sempat digadang-gadang akan merger dengan BTN Syariah, kewajiban listing Bank Muamalat perlu dilakukan untuk memenuhi ketentuan regulator.
Sesuai Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dijelaskan perusahaan yang melakukan penawaran umum bersifat ekuitas wajib mencatatkan sahamnya di bursa efek.