JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta kepada pimpinan KPK periode 2024-2029 harus berani menjadi oposisi jika ada kebijakan dari pemerintah yang tidak mendukung pemberantasan korupsi.
Alex menyebut KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif sesuai UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. KPK dalam melaksanakan tugas bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
"KPK lembaga unsur eksekutif, bukan berarti KPK di bawah Presiden, bukan. Kita tidak di bawah presiden atau menjadi pembantu presiden," kata Alex kepada wartawan di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 12 September 2024.
Alex bilang presiden tidak bisa memberhentikan atau mengganti pimpinan KPK. Sebab, lanjutnya, kedudukan pimpinan KPK secara undang-undang sangat independen.
"Jadi mestinya sih pimpinan KPK itu siap menjadi oposisi pemerintah ketika kebijakan-kebijakan itu tidak pro pemberantasan korupsi. Kita harus mengingatkan, menegur, gitu loh," tegasnya.
Selain itu, Alex mengatakan pimpinan komisi antirasuah ke depan juga tak perlu mendengar suara sumbang dari lembaga lainnya.
“Syaratnya, ya itu tadi (seperti kata, red) Pak Nawawi, ya, dia harus berani menjaga, punya nyali menjaga independensi KPK ini,” ungkap Alexander.
“Enggak usah dengarin yang lain. Toh, kalian misalnya tidak disukai oleh pimpinan lembaga-lembaga lain enggak berpengaruh juga,” pungkasnya.