• Info DPR

Pemerintah Diminta Segera Revisi Pasal 103 ayat 4e PP No. 28 Tahun 2024

Aliyudin Sofyan | Senin, 09/09/2024 14:20 WIB
Pemerintah Diminta Segera Revisi Pasal 103 ayat 4e PP No. 28 Tahun 2024 Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. Foto: dpr

JAKARTA - Pemerintah diminta segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pada Pasal 103 ayat 4e yang mengatur mengenai upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja. Hal itu dinilai karena telah membuat masyarakat merasa resah dan gelisah.

“Menurut saya pemerintah harus hadir dan harus menghentikan kegelisahan masyarakat hari ini. Ini bukan hanya masalah kegelisahan tetapi masalah ancaman. Ancaman apa? Ancaman dari pergaulan bebas yang lebih bahaya lagi. Kemudian juga penyakit-penyakit yang ditimbulkan dari adanya pergaulan bebas yang sangat berbahaya. Itu yang benar-benar harus dipikirkan. Jadi artinya keresahan masyarakat hari ini harus didengarkan,” ungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati di Jakarta, Senin (09/09/2024).

Politisi Fraksi PKS itu juga menyayangkan Pemerintah yang tidak melibatkan Komisi IX DPR RI dalam melakukan penyusunan aturan tersebut. Sehingga, Komisi IX DPR RI mendorong Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan sebagai mitra Komisi IX DPR RI, untuk dapat melakukan komunikasi lebih baik lagi ke depan.

“Walaupun (PP) itu bukan ranah kami karena itu ranahnya eksekutif tetapi kan harusnya ada partisipasi publik. Dan harusnya partisipasi publik yang paling utama itu adalah melibatkan komponen dari DPR RI. Karena kan yang membuat undang-undang kami gitu ya. Setidak-tidaknya ada konsultasi, ada komunikasi, ada informasi,” ungkapnya.