• Info DPR

Legislator Minta Penanganan Kasus Pemelihara Hewan Dilindungi Lebih Manusiawi

Aliyudin Sofyan | Kamis, 12/09/2024 18:24 WIB
Legislator Minta Penanganan Kasus Pemelihara Hewan Dilindungi Lebih Manusiawi Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez. Foto: dpr

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez meminta penegak hukum untuk menerapkan pendekatan yang lebih humanis terhadap warga yang memelihara hewan dilindungi, seperti yang dialami oleh I Nyoman Sukena.

Sukena, yang saat ini menghadapi ancaman hukuman 5 tahun penjara karena memelihara empat ekor landak Jawa, seharusnya hanya dikenakan sanksi administratif sebagai efek jera, bukan pidana penjara.

"Ini hal yang memprihatinkan dan menimbulkan banyak pertanyaan tentang penerapan hukum konservasi di Indonesia. Dalam kasus seperti ini, seharusnya penerapan pidana jadi pilihan terakhir karena toh mereka tidak tahu kalau memelihara satwa dilindungi," ujar Gilang seperti dilansir dpr.go.id, Kamis (12/9/2024).

Sukena ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Bali pada 4 Maret 2024 karena memelihara empat ekor landak Jawa (Hystrix Javanica) yang diperolehnya dari mertuanya. Landak tersebut, awalnya hanya dua ekor, kemudian berkembang biak hingga menjadi empat ekor.

Sukena, yang tidak mengetahui bahwa hewan tersebut dilindungi, kini dihadapkan pada ancaman pidana berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Gilang menekankan bahwa dalam kasus Sukena dan kasus serupa lainnya, seperti yang dialami oleh Piyono, seorang kakek di Malang yang dijatuhi hukuman 5 bulan penjara karena memelihara ikan aligator, penegak hukum seharusnya lebih bijaksana dalam menerapkan hukum.

Ia menilai bahwa sanksi administratif, seperti denda, akan lebih tepat diterapkan dalam kasus-kasus ini sebagai bagian dari pencegahan dan pemulihan lingkungan.