JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, penggantian calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 harus sesuai undang-undang yang berlaku.
"Dalam melakukan pembatalan atau penarikan caleg terpilih harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Bagja saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (13/9/2024) seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan ada empat kriteria, yaitu meninggal dunia, diputus pengadilan atas tindak pidana, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
"Semua kriteria di atas harus dilakukan cek penelitian terhadap munculnya keempat hal tersebut," jelasnya.
Selain keempat kriteria itu, ada juga dokumen-dokumen yang harus disertakan.
Mengenai hal itu, Bawaslu mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses sesuai undang-undang.
"Bawaslu mengimbau KPU agar melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Bagja.
Sebelumnya, anggota DPR RI terpilih dari PKB Achmad Ghufron Sirodj mengaku siap menempuh mekanisme internal partai usai diisukan diganti dari anggota DPR periode 2024–2029.