Hukuman Pertama UU Keamanan Hong Kong Dijatuhkan pada Pria yang Kenakan Kaos Pemberontakan

| Selasa, 17/09/2024 11:10 WIB
Hukuman Pertama UU Keamanan Hong Kong Dijatuhkan pada Pria yang Kenakan Kaos Pemberontakan Bendera Hong Kong terlihat di sebuah kapal di Pelabuhan Victoria di Hong Kong, Tiongkok, 30 Agustus 2024. REUTERS

HONG KONG - Seorang pria Hong Kong pada hari Senin mengaku bersalah atas tuduhan penghasutan karena mengenakan kaus bertuliskan slogan protes, menjadi orang pertama yang dihukum berdasarkan undang-undang keamanan nasional baru kota yang disahkan pada bulan Maret.

Chu Kai-pong, 27 tahun, mengaku bersalah atas satu tuduhan "melakukan tindakan dengan niat menghasut".

Berdasarkan undang-undang keamanan baru, hukuman maksimum untuk pelanggaran tersebut telah diperluas dari dua tahun menjadi tujuh tahun penjara dan bahkan dapat mencapai 10 tahun jika ditemukan adanya "kolusi dengan pasukan asing".

Chu ditangkap pada 12 Juni di stasiun MTR dengan mengenakan kaus bertuliskan slogan "Bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita" dan topeng kuning bertuliskan "FDNOL" - singkatan dari slogan lain "lima tuntutan, tidak kurang satu pun".

Kedua slogan tersebut sering diteriakkan dalam protes pro-demokrasi yang besar dan terkadang disertai kekerasan pada tahun 2019 dan 12 Juni merupakan hari dimulainya kerusuhan yang telah berlangsung selama berbulan-bulan.

Chu memberi tahu polisi bahwa ia mengenakan kaus tersebut untuk mengingatkan orang-orang tentang protes tersebut, kata pengadilan.

Kepala Hakim Victor So, yang dipilih langsung oleh pemimpin kota John Lee untuk mendengarkan kasus keamanan nasional, menunda kasus tersebut hingga Kamis untuk dijatuhi hukuman.

Hong Kong dikembalikan dari Inggris ke Tiongkok pada tahun 1997 berdasarkan janji Beijing untuk menjamin kebebasannya, termasuk kebebasan berbicara, akan dilindungi di bawah formula "satu negara, dua sistem".

Beijing memberlakukan undang-undang nasional undang-undang keamanan pada tahun 2020 yang menghukum pemisahan diri, subversi, terorisme, atau kolusi dengan kekuatan asing dengan hukuman penjara seumur hidup, setelah protes selama berbulan-bulan di pusat keuangan tersebut.

Pada bulan Maret 2024, Hong Kong mengesahkan undang-undang keamanan baru kedua -- peraturan dalam negeri yang juga dikenal sebagai "Pasal 23" menurut ketentuan induknya dalam konstitusi mini kota tersebut, Undang-Undang Dasar.

Para kritikus, termasuk pemerintah AS telah menyatakan kekhawatiran atas undang-undang keamanan baru tersebut dan mengatakan ketentuan yang didefinisikan secara samar mengenai "pemberontakan" dapat digunakan untuk mengekang perbedaan pendapat.

Pejabat Hong Kong dan Tiongkok mengatakan perlu untuk menutup "celah" dalam rezim keamanan nasional.