• News

DJPL Wajibkan Kapal Berbendera Indonesia Lapor Melalui SRS

Aliyudin Sofyan | Selasa, 17/09/2024 09:37 WIB
DJPL Wajibkan Kapal Berbendera Indonesia Lapor Melalui SRS Petugas Ship Reporting System (SRS) Ditjen Perhubungan Laut. Foto: djpl/katakini

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan Sistem Pelaporan Kapal atau Ship Reporting System (SRS). Kapal berbendera Indonesia wajib lapor menggunakan SRS. Sedangkan kapal berbendera asing baru sebatas anjuran atau belum diwajibkan.

"Dengan diterapkannya Sistem Pelaporan Kapal atau SRS, kami berharap dapat meningkatkan efisiensi dalam bernavigasi, memberikan kontribusi positif terhadap keselamatan jiwa di laut, serta menjaga perlindungan lingkungan maritim kita," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Menurut Antoni, SRS berperan penting dalam memastikan bahwa setiap kapal yang masuk atau keluar dari wilayah perairan Indonesia dapat terpantau dengan baik. Dengan demikian, koordinasi dan respon terhadap potensi ancaman keselamatan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat.

"SRS berperan penting dalam memastikan setiap kapal yang melintas di perairan Indonesia melaporkan informasi penting, seperti identitas kapal, posisi, isi muatan, hingga informasi terkait potensi bahaya atau kerusakan kapal. Pelaporan ini dilakukan secara berkelanjutan di titik-titik yang telah ditentukan, sehingga memungkinkan kami untuk memantau dan merespons dengan cepat dalam situasi darurat," jelasnya.

Sistem ini menggunakan teknologi modern seperti perangkat radio, Vessel Traffic Services (VTS), Automatic Identification System (AIS), dan National Data Centre (NDC) untuk Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT), yang memungkinkan pemantauan kapal secara real-time. Kapal yang ingin berpartisipasi dalam sistem ini dapat melaporkan melalui email di indosrep@kemenhub.go.id.

Antoni memnegaskan, SRS diwajibkan untuk semua kapal berbendera Indonesia yang memasuki atau meninggalkan perairan Indonesia, terutama kapal penumpang, kapal kargo, dan kapal perikanan dengan ukuran tertentu. Sedangkan kapal berbendera asing baru sebatas anjuran.

Berikut kategori kapal yang diwajibkan lapor melalui Indosrep Ship Reporting System:

  1. Kapal berbendera Indonesia yang keluar masuk perairan Indonesia;
  2. Kapal penumpang dan kargo dengan ukuran minimum GT 35, serta kapal perikanan dengan ukuran minimum GT 60;
  3. Kapal berbendera asing dianjurkan untuk ikut berpartisipasi.

Sedangkan wilayah wajib Ship Reporting System adalah di beberapa wilayah strategis yang disebut sebagai Reporting Line/Reporting Point, yang mencakup tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), yaitu:

  1. ALKI I: Wilayah perairan utara Pulau Sumatera hingga Selat Sunda dan Laut Natuna Utara.
  2. ALKI II: TSS Selat Lombok hingga wilayah utara Selat Makassar.
  3. ALKI III: Laut Maluku, Laut Sawu, Laut Arafura, dan Laut Banda.