JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meluncurkan pembentukan Kelompok Kerja Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Masyarakat yang berminat bisa mendaftar mulai hari ini, Selasa (17/9/2024).
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap memaparkan persyaratan pembentukan KPPS Pilkada 2024, yang masih sama seperti KPPS Pemilu 2024.
“Syarat-syaratnya masih sama dengan syarat PPK-PPS (Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara). Ini juga mengacu kepada persyaratan yang ada di undang-undang,” kata Parsa saat dijumpai di KPU DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Lebih lanjut, Parsa pun membeberkan syarat KPPS Pilkada 2024 sebagai berikut:
Warga negara Indonesia (WNI);
Berusia minimal 17 tahun sampai 55 tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Selain itu, Parsa juga menginformasikan tahapan pendaftaran calon anggota KPPS yang dimulai tanggal 17 hingga 21 September mendatang.
Kemudian, tahapan penerimaan pendaftaran dilakukan sampai 28 September, lalu dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon anggota KPPS dari 18 hingga 29 September.
Tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi dilakukan 30 September hingga 2 Oktober kemudian dilanjutkan dengan proses tanggapan masyarakat pada 30 September sampai 5 Oktober mendatang.
“Pengumuman hasil seleksi dilakukan 5 sampai 7 Oktober, dan penetapan anggota KPPS terpilih dilakukan 7 November sekaligus pelantikan di hari yang sama,” kata Parsa.