JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dati Fraksi PDI-P Riyanto serius menyoroti maraknya kasus mafia tanah dan kurator nakal yang dianggapnya semakin marak terjadi.
Menurutnya, kasus-kasus ini terjadi di banyak wilayah di Indonesia. Bahkan, berdasarkan informasi yang bersumber dari internal Badan Pertanahan Negara (BPN), modus operandi yang terjadi adalah penipuan dengan pola perkara palsu.
"Jadi sebenarnya tidak ada masalah dengan objek tanah. Tetapi para mafia itulah yang membuat perkara palsu. Mereka seakan-akan melakukan gugatan, tetapi dengan objek yang sebenarnya tidak ada alias palsu", ungkap Riyanta, yang juga ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) ini di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Riyanta mendesak pihak kepolisian untuk sungguh-sungguh mengusut para mafia tanah ini, karena sudah sangat meresahkan masyarakat.
"Negara harus terlibat dan aktif dalam upaya-upaya pendeteksian dini sebagaimana tertuang dalam pasal 184 KUHP, hal ini untuk menjaga kewibawaan negara dan sesuai dengan visi dan misi GJL atau Gerakan Jalan Lurus," kata Riyanta.
Terkait masalah kurator nakal dalam kasus perlindungan hukum harta pailit serta penurunan nilai yang dialami debitur PT Rendamas Realty atas nama pemilik Jane Christina Tjandra beralamat di Jalan Arjuna Nomor 1 Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Riyanta memastikan bahwa kasus tersebut saat ini sedang di tangani bersama oleh Polda Bali, Bareskrim Polri dan Irwasum Polri.
"Saat ini kasus pailit Hotel Sing Ken Ken di Bali milik Ibu Jane sedang di tangani oleh pihak kepolisian," tuturnya.
Menurut Riyanta, kasus pailit Hotel Sing Ken Ken yang terjadi Bali ini adalah kasus perampokan harta debitur yang di lakukan oleh oknum kurator nakal. Untuk itu, Riyanta mendesak agar segera di lakukan revisi Undang Undang Kepalilitan. Hal ini untuk menghindari hal serupa yang terjadi yang menimpa pemilik hotel tersebut, yaitu Jane Christina Tjandra.
Lebih lanjut, Riyanta menjelaskan bahwa sikapnya ini sebagai wujud dari azas Gerakan Jalan Lurus yang di pimpinnya, yaitu membela kebenaran sesuai dengan Pancasila dan UUD1945.
"Keadilan adalah amanat dari UUD1945 dan Pancasila, untuk itu perampokan oleh oknum kurator terhadap debitur, tidak dapat di benarkan," pungkasnya.