Legislator: Percepatan Reforma Agraria Hadirkan Keadilan bagi Masyarakat

| Rabu, 18/09/2024 22:12 WIB
Legislator: Percepatan Reforma Agraria Hadirkan Keadilan bagi Masyarakat Anggota Komisi II DPR RI Ongku Hasibuan. Foto: dpr

BOGOR - Anggota Komisi II DPR RI Ongku Hasibuan menilai peta reforma agraria di Kabupaten Bogor dan Kota Bogor sudah lengkap. Sehingga, dari sisi pertanahan, Bogor memiliki status Kota Lengkap yang berarti pemetaan tanahnya sudah terdaftar keseluruhan secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Demikian disampaikan Ongku usai melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Pertanahan Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/9/2024).

“Karena mungkin kota ini kan kompak ya semuanya sudah sudah padat, jadi nggakada reforma agraria,” ungkap Ongku seperti dilansir dpr.go.id, Rabu (18/9/2024).

Sementara, ia menilai untuk reforma agraria di Kabupaten Bogor masih dilakukan secara bertahap. Berdasarkan informasi yang diterimanya, bahwa khusus.

”Khusus Kabupaten Bogor itu tadi ada  (reforma agraria) ya, disebutkan bahwa untuk (Kantor Pertanahan Bogor 1 dan Bogor 2 itu ada 2.600 hektar yang diusulkan untuk menjadi objek reforma agraria di Kabupaten Bogor, yaitu 2200 hektar di antaranya itu ada di bawah naungan Kantor Pertanahan Bogor 2 itu meliputi Jonggol, Cariu dan sebagainya itu ya. Nah sementara di Bogor 1 itu berarti sekitar 400 hektar saja,” lanjutnya.

Ongku menyayangkan dari 400 hektar objek reforma agraria yang diusulkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, yang disetujui hanya 10 hektar. Sedangkan dari 2.200 hektar objek reforma agraria di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 2, baru disetujui 48,8 hektar.

Ia menyoroti hal tersebut dapat terjadi karena adanya kewajiban mempertahankan kawasan hutan 30 persen dalam satu kabupaten atau suatu provinsi.

“Nah itu sampai hari ini belum selesai persoalannya karena mungkin dari Kementerian Kehutanan itu masih ada pertimbangan adanya kewajiban mempertahankan 30 persen kawasan dalam satu kabupaten atau suatu provinsi itu adalah kawasan hutan. Tetapi kalau memang nyata-nyatanya (lahan) itu nanti itu sudah lama dikuasai oleh masyarakat apalagi dalam kenyataannya secara fisik (lahan) itu bukan lagi fungsi hutan, itu mungkin akan bisa tetap dikeluarkan sebagai objek reforma agraria. Nanti kita akan lihat lebih jauh lagi seperti apa kenyataannya,” ungkap Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Karena itu, Ongku mendorong pecepatan redistribusi reforma agraria di seluruh Indonesia agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal itu dapat terjadi jika ada keadilan bagi masyarakat karena adanya ketimpangan lahan yang luar biasa dari kepemilikan lahan di negeri ini.

“Kita ini luar biasa timpang ya, masyarakat banyak itu tidak memiliki lahan, sementara korporasi itu menguasai lahan luar biasa. Nah, oleh karena itu, untuk menghadirkan keadilan buat masyarakat maka dilakukanlah reforma agraria. Ini harus terus-menerus ya di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Ongku menyebutkan bahwa tujuan dari pembagian lahan ini, tidak hanya sekadar kepastian hukum atas hak atas lahan. Tetapi juga kemanfaatan dari pada lahan-lahan itu sendiri. Oleh karena itu dibuatlah PTSL supaya masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas lahan-lahannya.

“Sejauh ini PTSL tidak ada permasalahan untuk Kota Bogor. Tadi disampaikan sampai dengan Tahun 2022 itu seluruh target yang dibebankan sebesar 13.475 bidang itu sudah selesai sepenuhnya ya tetapi masih ada tersisa 4.600 bidang lagi yang belum terdaftar. Saya minta tadi untuk terus ditingkatkan supaya tetap dapat di-sertifikatkan kalau Kabupaten Bogor itu lebih luas lagi sudah tadi sudah ratusan ribu bidang yang sudah disertifikatkan,” tutupnya.