• News

Malaysia Mendakwa Pria yang Terkait dengan Firma Islam dalam Kasus Dugaan Pelecehan Ratusan Anak

Yati Maulana | Kamis, 19/09/2024 01:01 WIB
Malaysia Mendakwa Pria yang Terkait dengan Firma Islam dalam Kasus Dugaan Pelecehan Ratusan Anak Seorang pria yang terkait dengan Global Ikhwan Service and Business Holdings menutupi wajahnya saat dikawal polisi di pengadilan Putrajaya, Malaysia, 18 September 2024. REUTERS

PUTRAJAYA - Seorang pria Malaysia, yang menurut pihak berwenang terkait dengan konglomerat Islam yang dituduh mengelola rumah amal tempat anak-anak diduga dilecehkan, didakwa dengan intimidasi kriminal di pengadilan pada hari Rabu, dokumen pengadilan yang dilihat oleh Reuters menunjukkan.

Mohamad Riza Makar, 39, mengaku tidak bersalah atas tuduhan mengancam seorang wanita yang dulu bekerja untuk konglomerat itu agar mencabut laporan polisi, menurut lembar dakwaan yang dilihat oleh Reuters dan dikonfirmasi oleh penyidik polisi.

Kantor berita negara Bernama melaporkan bahwa Mohamad Riza, seorang pengusaha dengan tiga istri dan 10 anak, dibebaskan dengan jaminan 10.000 ringgit ($2.360). Jika terbukti bersalah atas tuduhan intimidasi pidana, ia dapat menghadapi hukuman penjara hingga dua tahun, denda atau keduanya.

Mohamad Riza dan pengacaranya tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar setelah sidang. Seorang perwakilan perusahaan, Global Ikhwan Services and Business (GISB) Holdings, tidak menanggapi permintaan komentar.

Minggu lalu, polisi menyelamatkan lebih dari 400 anak selama penggerebekan di 20 rumah amal yang menurut pihak berwenang dimiliki oleh GISB. Banyak anak-anak menunjukkan tanda-tanda pelecehan dan penelantaran seksual, kata polisi.

GISB mengatakan bahwa mereka tidak mengelola tempat penampungan dan telah membantah tuduhan pelecehan yang meluas, meskipun kepala eksekutifnya mengakui pada hari Sabtu bahwa "satu atau dua" kasus sodomi terjadi di rumah-rumah tersebut.

Mohamad Riza adalah tokoh kedua yang terkait dengan penyelidikan GISB yang didakwa di pengadilan. Seorang gadis berusia 19 tahun didakwa minggu lalu dengan pelecehan anak sehubungan dengan kasus tersebut, Bernama melaporkan.

GISB telah dikaitkan dengan Al-Arqam, sebuah sekte keagamaan yang dilarang oleh pemerintah pada tahun 1994. Perusahaan tersebut telah mengakui hubungan tersebut tetapi sekarang menggambarkan dirinya sebagai konglomerat Islam yang didasarkan pada prinsip-prinsip Muslim.