JAKARTA - Komisi V DPR RI menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dari Pemerintah.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mengungkapkan pembahasan RUU Pelayaran ini guna mengamodir perubahan-perubahan dalam dunia pelayaran dan juga untuk mendukung kemajuan pada dunia pelayaran.
”Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentu ada perubahan, karena sebetulnya sudah lama. (Dari) 2008 hingga sekarang sudah memakan waktu 16 tahun. Nah, dalam 16 tahun perjalanan, dengan dinamika yang ada tentu banyak perubahan-perubahan yang terjadi, banyak kemajuan yang terjadi. Nah, kalau ada kemajuan-kemajuan yang terjadi, perubahan-perubahan kan tercipta,” kata di Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menerangkan, dengan banyaknya perubahan yang terjadi di dunia pelayaran, secara tidak langsung memunculkan kekosongan-kekosongan hukum. Hal ini lah, yang menurut Ridwan, yang menjadi semangat Komisi V DPR RI untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008.
”Yang menjadi sasaran-sasaran, persoalan pajak yang pertama. (Persoalan) ini masih tinggi di negara kita. Pajak yang diterapkan itu kepada angkutan-angkutan laut itu di bawah dua digit, bukan di bawah satu digit ya, sementara kita masih di atas dua digit gitu. Yang kedua itu adalah soal penjaga pantai, Coast Guard, itu di situ juga adalah masih terlalu banyaknya lembaga-lembaga kita yang terlibat dalamnya, dalam persoalan pemeriksaan,” terangnya seperti dilansir dpr.go.id.
Ridwan menerangkan, saat ini terlalu banyak lembaga ataupun instansi yang menangani kasus-kasus pelayaran. Yang mana, beberapa di antaranya, kata Ridwan, justru terjadi tumpang tindih kebijakan.
”Itu semuanya masih banyak di dalamnya. Yang tumpang tindih, ini kita mesti atur semua, itu antara lain ya, antara lain. Tentu banyak hal yang kita perlu bicarakan, sehingga yang pada akhirnya, kita Komisi V inisiatif dan mengajak pemerintah untuk bahas secara bersama-sama, antara lain yang kita mau bahas adalah hal-hal yang tadi,” terang Legislator Dapil Sulawesi Tenggara ini.
Lebih lanjut, Ridwan mengungkapkan pihaknya berusaha sesegera mungkin membawa RUU Pelayaran tersebut ke Rapat Paripurna terdekat untuk disahkan.
”Itu panja sudah ada namanya, terus ditetapkan tadi nama-namanya, nanti akan kita mulai rapatkan, sampai dengan tanggal 25, insya Allah sampai tanggal 25 selesai. Yang kita harapkan pada paripurna, sebelum berakhir masa ke periode ini, itu sudah juga lahir perubahan itu,” pungkasnya.