• News

Ditjen Hubla Keluarkan Pedoman Diklat Pemanduan Kapal Terbaru

Aliyudin Sofyan | Sabtu, 21/09/2024 16:18 WIB
Ditjen Hubla Keluarkan Pedoman Diklat Pemanduan Kapal Terbaru Dirjen Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi (kelima dari kanan). Foto: hubla/katakini

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Kepdirjen Hubla) No. KP-DJPL 574 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Pemanduan Kapal (Diklat SDM Pemanduan Kapal), 13 September 2024

Keputusan Dirjen tersebut untuk menstandarisasi penyelenggaraan Diklat SDM pemanduan kapal dengan delapan poin yang harus menjadi pedomani dalam penyelenggaraannya.

Kedelapan poin tersebut meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar penilaian dan pengujian.

“Sehingga diharapkan dapat berimplikasi pada terciptanya SDM pemanduan kapal (khususnya Pandu) berstandar internasional yang mampu bersaing secara global,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/9/2024).

Ditjen Hubla sebelumnya melakukan moratorium/penundaan sementara Penyelenggaraan Diklat Pandu Tingkat II, Pandu Tingkat I dan Pandu Laut Dalam, melalui Surat nomor: UM.006/38/2/DJPL/2024 yang dikeluarkannya pada tanggal 15 Mei 2024 yang lalu.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan waktu bagi Ditjen Perhubungan Laut dan BPSDMP mengevaluasi, perbaikan, dan penyempurnaan agar menghasilkan SDM Pemanduan Kapal yang lebih professional

“Saya meminta kepada Kepala BPSDMP untuk secara simultan bersama Tim Direktorat Kepelabuhanan mempersiapkan hal-hal urgent untuk segera diselesaikan sebelum diklat-diklat ini dilaksanakan, seperti penyusunan/standarisasi bahan ajar, dan penyiapan Tenaga Pengajar yang kompeten dan professional,” kata Antoni.

Direktur Kepelabuhanan, Muhammad Masyhud menjelaskan ada tujuh jenis diklat yang diatur dalam Kepdirjen Hubla tersebut, yaitu Diklat Pandu Tingkat II, Diklat Pandu Tingkat I,  Diklat Pandu Laut Dalam, Pelatihan Penyegaran dalam rangka Endorsement Sertifikat Pandu Tingkat II, Pelatihan Penyegaran dalam rangka Endorsement Sertifikat Pandu Tingkat I, Pelatihan Penyegaran dalam rangka Endorsement Sertifikat Pandu Laut Dalam, dan Pelatihan Operator Radio Pemanduan.

“Selain tujuh jenis diklat tersebut, setidaknya  ada sembilan jenis diklat lain bidang pemanduan dan penundaan kapal, yang dalam waktu dekat akan kembali kami garap bersama dengan BPSDMP untuk penyusunan standarisasinya” ujarnya.

Kepdirjen Hubla tersebut juga mengatur antara lain: 1) Prosedur dan persyaratan pengajuan permohonan lembaga diklat kepada Dirjen Hubla; 2) Mekanisme verifikasi, validasi dan evaluasi yang dilakukan oleh Tim Verifikator gabungan Ditjen Hubla dan BPSDMP; dan 3) Prosedur penerbitan sertifikat pengesahan (certificate of approval) oleh Dirjen Hubla.

Kepala BPSDM Perhubungan, Subagiyo mengapresiasi semangat perubahan yang diusung dalam Kepdirjen Hubla tersebut.

Ia menjamin bahwa seluruh UPT Lembaga Diklat di lingkungan BPSDMP siap untuk berkolaborasi, berpartisipasi sekaligus berkompetisi dengan lembaga-lembaga diklat lain dalam upaya penyelenggaraan Diklat SDM pemanduan kapal yang lebih berkualitas.