• Bisnis

MLI STTR Bisa Tingkatkan Penerimaan Pajak

Budi Wiryawan | Minggu, 22/09/2024 08:05 WIB
MLI STTR Bisa Tingkatkan Penerimaan Pajak Ilustrasi pajak. (FOTO: HO/IST)

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani kerja sama pajak global atau Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) bersama dengan pimpinan dari 42 negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti menegaskan kerja sama tersebut bisa mendongkrak penerimaan pajak negara.

"Bagi Indonesia, penandatanganan MLI STTR berpotensi meningkatkan penerimaan pajak," kata Dwi, Sabtu (21/9/2024).

MLI STTR adalah ketentuan yang diterapkan dengan basis perjanjian atas pembayaran intragrup seperti bunga, royalti, dan pembayaran tertentu lainnya, termasuk jasa.

Dalam ketentuan STTR, jika suatu perusahaan di Indonesia melakukan pembayaran kepada perusahaan lain dalam grup yang berada di luar negeri, pembayaran ini harus dikenakan pajak dengan tarif minimum sembilan persen di negara tempat perusahaan penerima berada.

Jika negara penerima menerapkan tarif pajak di bawah sembilan persen, Indonesia sebagai negara sumber pembayaran bisa mengenakan pajak tambahan atas pembayaran tersebut. Dwi mengatakan, pajak tambahan bakal mendongkak penerimaan pajak dalam negeri.

Selain dapat meningkatkan penerimaan, implementasi STTR juga bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran atau pengelakan pajak yang agresif antarperusahaan dalam grup yang ada di berbagai negara.

"STTR akan memperkuat ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang ada saat ini," ujar Dwi.

Meski begitu, pajak tambahan tersebut akan dikenakan setelah tahun pajak pembayaran berakhir. Alasannya, ada syarat-syarat tertentu (materiality threshold) yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

STTR hanya diterapkan atas pembayaran penghasilan intragrup yang nilainya melebihi satu juta euro dalam satu tahun pajak (materiality threshold). Untuk penghasilan selain bunga dan royalti, nilai pembayaran harus melebihi biaya pokok ditambah dengan margin 8,5% (mark-up threshold).

MLI STTR merupakan salah satu instrumen penerapan pilar dua yang merupakan bagian dari kesepakatan global untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat.

MLI STTR akan resmi berlaku di Indonesia setelah diratifikasi terlebih dahulu melalui peraturan presiden (perpres).