JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial FA (23) yang berperan sebagai pemilik dan pengelola situs judi online di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Pada Jumat, tanggal 20 September 2024, Penyidik Unit V Subdit IV/ Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah berhasil menangkap satu tersangka perkara tindak pidana yang memiliki muatan perjudian online," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (23/9/2024).
Ade Safri menjelaskan kasus ini berawal saat petugas Subdirektorat Cyber (Subdit Cyber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus,(Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan adanya situs website scam yang diduga menyelenggarakan perjudian online.
"Dengan nama, pandawara126, asalbet88, targetbet777 dan website lainnya," katanya.
Ade Safri menambahkan untuk dapat memainkan permainan (game) di dalam website tersebut, player/member harus melakukan deposit ke rekening perbankan yang tertera pada laman (website).
Setelah berhasil melakukan deposit, selanjutnya pemain akan memainkan permainan atau game yang berada pada website judi online yang tersangka kelola.
"Selanjutnya para pemain akan mempertaruhkan dana yang telah dideposit untuk dipertaruhkan dalam permainan yang tersedia di dalam website tersebut, " katanya.
Kemudian setelah dilakukan pendalaman pada 19 September 2024 pukul 10.00 WIB di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Penyidik Unit V Subdit IV Tindak Pidana Siber mendatangi seorang bernama FA dan dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana atau kasus perjudian online yang terjadi.
Setelah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FA, pada tanggal 20 September 2024, dilaksanakan gelar perkara untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, telah dilakukan penahanan terhadap dirinya di Rutan Polda Metro Jaya, " kata Ade Safri.
Kemudian pada saat penangkapan disita sejumlah barang bukti, yaitu tiga unit telepon seluler (handphone), satu unit komputer dan tiga rekening depo Mbanking.
Ade Safri juga menyebutkan tersangka dikenakan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.