JAKARTA - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) terbukti berhasil mengawasi penyaluran dana desa agar dapat digunakan secara efektif untuk percepatan pembangunan di desa.
Menteri yang akrab disapa Gus Halim menyatakan hal itu saat mengunjungi Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Panglima Polim, Nomor 1, Jakarta Selatan pada Senin (23/9/2024).
Kedatangan Gus Halim ini disambut langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Lobby Gedung Utama. Setelah itu, keduanya langsung menuju ruang kerja Jaksa Agung yang berada di lantai 7.
Dalam pertemuan itu, Gus Halim menyerahkan Piagam Penghargaan dengan No 2011/KPG.02.06/2024 kepada Jaksa Agung.
Penghargaan ini diberikan oleh Kemendes PDTT sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Agung yang ikut mensukseskan Pembangunan Desa dengan turut mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa sesuai dengan peruntukannya.
"Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) terbukti membantu sukseskan pembangunan desa-desa di Indonesia," kata Gus Halim.
Program Jaga Desa ini merupakan tindak lanjut atas penandatangan nota kesepahaman MoU antara Jaksa Agung dengan Menteri Desa PDTT pada tanggal 15 Maret 2018 dan diperbaharui pada Maret 2023.
MoU diperkuat lagi dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) dengan Sekjen Kemendes PDTT.
"Jaga Desa turut membuat penyaluran Dana Desa ini tepat sasaran dan program desa untuk pembangunan atau kesejahteraan masyarakat desa bisa maksimal," kata Profesor Kehormatan Universitas Negeri Surabaya ini.
Program Jaga Desa merupakan suatu program pencegahan penyimpangan dana desa melalui pendekatan pengawalan, pendampingan, dan pengawasan.
Program pencegahan melalui pendampingan, pengawalan dan pengawasan ini, lanjut dia, meliputi beberapa aspek, yakni sistem kerja maupun SDM aparatur pemerintah desa dengan metode sosialisasi, koordinasi, kerja kolaborasi, maupun aplikasi berbasis informasi dan teknologi (IT).
Kejaksaan Agung berkomitmen terus mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa setelah pemerintah mengundangkan UU No 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ada lima sektor keuangan terkait dengan desa yang menjadi fokus pengawalan dan pengawasan oleh Kejaksaan Agung.
Kelima sektor itu yakni Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD), Alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ADD APBD), Dana Bagi Hasil (DBH), dana bantuan baik provinsi maupun kabupaten dan lain-lainnya keuangan desa.
Gus Halim juga menyerahkan karya bukunya selama menjabat sebagai Mendes PDTT kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dalam kunjungan ini, Gus Halim didampingi Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madji, Inspektur Jenderal Teguh, Kepala Badan Pengembangan Informasi Ivanovich Agusta dan Kepala Biro Hukum Lalu Syaifuddin.
Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin didamping Jamintel Reda Manthovani dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono.