• Info DPR

Komisi XI Nilai Pengetatan Aturan Rokok Berpotensi Timbulkan PHK Massal

Aliyudin Sofyan | Senin, 23/09/2024 15:18 WIB
Komisi XI Nilai Pengetatan Aturan Rokok Berpotensi Timbulkan PHK Massal Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya. Foto: dpr

JAKARTA - Pengetatan aturan pada produk rokok yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dinilai dapat menimbulkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran dalam industri hasil tembakau (IHT).

"Alih-alih membuka lapangan kerja, kebijakan ini justru mengancam hajat hidup orang banyak. Alih-alih menghidupkan ekonomi, kebijakan ini malah meredupkan sektor usaha khususnya industri hasil tembakau," ujar Anggota Komisi XI DPR, Willy Aditya, di Jakarta, Senin (23/9/2024).

Willy mengatakan potensi PHK itu menjadi suatu keniscayaan yang akan terjadi karena PP 28/2024 mengatur banyaknya pengetatan terhadap produksi rokok, termasuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari PP yang memuat standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek.

“Aturan yang dibangun secara sepihak, dan tidak melibatkan banyak stakeholder serta tidak komprehensif pasti akan berkekses negatif,” tutur Politisi Fraksi Partai NasDem ini seperti dilansir dpr.go.id.

Jika aturan standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek diterapkan, Willy menyebut akan terjadi penurunan produksi yang cukup signifikan. Padahal warung-warung kelontong hampir sebagian penjualan hariannya berasal dari rokok.

“Dan kebijakan ini pasti menekan dari sisi produksi IHT. Akhirnya, industri akan melakukan efisiensi di mana-mana, khususnya tenaga kerja. Maka potensi PHK massal jadi keniscayaan,” ungkap Wakil Ketua Baleg DPR RI ini.

Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memperkirakan PHK massal tidak hanya terjadi di industri tembakau saja, melainkan juga ke industri pendukungnya, seperti industri kertas dan industri filter. Willy mengingatkan, banyak masyarakat Indonesia yang bergantung pada sektor industri tembakau.

“Industri tembakau merupakan bagian dari identitas nasional yang harus dijaga dan kita pertahankan. Karena banyak masyarakat yang bergantung dari sektor ini, mulai dari petani, produsen sampai ke pihak distributor dan pedagang kecil,” paparnya.

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik disinyalir memuat ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau alternatif dengan referensi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang tidak diratifikasi Pemerintah Indonesia. Hal ini dapat berdampak besar bagi pelaku usaha rokok kretek atau industri rokok UMKM/rumahan.

Pengusaha media luar-griya lewat AMLI diketahui mengeluhkan terkait aturan ini. Willy mengatakan, bukan hanya IHT saja yang terimbas tapi juga industri kreatif dan lainnya.

"Potensi pendapatannya akan menggerus 80% pendapatan mereka. Belum lagi para penggiat industri kreatif. Semua itu niscaya akan terimbas," terang Legislator dari Dapil Jawa Timur XI tersebut.

Willy juga mengingatkan, pendapatan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) tidak bisa dipandang sebelah mata. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), CHT mencapai Rp 210,29 triliun pada tahun 2023.

Meskipun dalam kurun lima tahun ke belakang angkanya terus menurun, tapi industri ini adalah salah satu penyumbang pendapatan negara yang besar atau 10 persen dari APBN di tahun 2023.