MA Tolak Kasasi JPU, Haris dan Fatia Tetap Divonis Bebas

Eko Budhiarto | Rabu, 25/09/2024 16:55 WIB
MA Tolak Kasasi JPU, Haris dan Fatia Tetap Divonis Bebas Pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS 2020–2023 Fatia Maulidiyanti tetap divonis bebas dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.(Foto:Antara)

JAKARTA - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) sehingga Pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS 2020–2023 Fatia Maulidiyanti tetap divonis bebas dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

"Amar putusan: JPU, tolak," demikian bunyi amar putusan dikutip dari laman resmi Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Perkara kasasi Haris Azhar teregistrasi dengan nomor 5712 K/Pid.Sus/2024. Sementara itu, perkara Fatia Maulidiyanti tercatat dengan nomor 5714 K/Pid.Sus/2024.

Kedua perkara tersebut diputus pada hari Rabu, 11 September 2023, oleh Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dengan didampingi dua anggota: Ainal Mardhiah dan Sutarjo.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permohonan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Sebelumnya, Senin (8/1), Haris dan Fatia dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Oleh karena itu, keduanya divonis bebas.

Majelis hakim PN Jakarta Timur menyatakan bahwa dakwaan pertama Haris dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum sebab yang diperbincangkan oleh mereka bukanlah hal yang termasuk dalam dugaan penghinaan.

Tidak hanya itu, Haris dan Fatia juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider, yakni mengenai penyebaran berita bohong. Keduanya dinilai oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.

Pada perkara ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Oleh jaksa, Haris dituntut pidana 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.

JPU menilai kedua pembela HAM itu telah mencemarkan nama baik Luhut sebagimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus bermula saat keduanya disebut telah menyebar berita bohong terkait dengan keterlibatan LBP dalam bisnis tambang di Intan Jaya pada konten siniar atau podcast di YouTube.