LUWU TIMUR - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) menggelar pelatihan intensif mengenai legalitas Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pelatihan dalam kerangka program READSI (Rural Empowerment and Agricultural Development Scaling-up Initiative) ini berlangsung pada Rabu (25/09/2024), dan diikuti oleh 28 peserta yang siap memberdayakan masyarakat dan memajukan pertanian di pedesaan.
Dengan visi memberdayakan masyarakat pedesaan, pelatihan dari program READSI ini menargetkan peningkatan kapasitas LKM agar dapat beroperasi secara legal dan transparan. Hal ini diharapkan dapat menopang usaha tani yang berkelanjutan dan menguntungkan.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, dalam berbagai kesempatan, mengatakan bahwa Kementan terus mendorong dan memfasilitasi tumbuh kembangnya usaha tani.
"Kami terus mendorong dan memfasilitasi bertumbuhnya usaha tani. Pemerintah berkomitmen menjadikan pertanian sebagai dunia usaha atau bisnis yang strategis dan menguntungkan," kata Mentan Amran.
Sementara itu, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Idha Widi Arsanti mengatakan, untuk mengembangkan usaha tani perlu ekosistem yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
"Kegiatan hulu sampai hilir di sepanjang rantai nilai usaha tani perlu terintegrasi melalui konsolidasi usaha produktif berbasis komoditas potensial dalam satu kesatuan klaster usaha berskala ekonomi," kata Santi.
Santi juga menekankan pentingnya fasilitas permodalan yang mumpuni. “Akses keuangan yang baik sangat penting agar petani dapat menjalankan usahanya dengan baik dan bahkan tumbuh semakin besar,” jelasnya.
Sebagai informasi, Program READSI, yang didanai oleh International Fund for Agricultural Development (IFAD) dan Kementan, fokus pada pemberdayaan masyarakat pedesaan melalui peningkatan akses layanan keuangan.
Dalam hal ini, BPPSDMP Kementan melalui program READSI menggelar pelatihan mengenai legalitas LKM di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Tengah guna memberdayakan masyarakat pedesaan serta memajukan usaha tani yang berkelanjutan dan menguntungkan.
Pelatihan tersebut berfokus pada pentingnya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam operasional LKM, sesuai dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi.
Pemateri pelatihan l menjelaskan, bahwa AD/ART bukan hanya sebagai dokumen legal formal, tetapi juga sebagai pegangan utama dalam penyusunan peraturan, hubungan antaranggota, dan pengelolaan koperasi secara keseluruhan.
Dalam pelatihan ini, peserta diberi kesempatan untuk melakukan simulasi penyusunan AD/ART, yang memberikan wawasan praktis tentang bagaimana merumuskan aturan internal LKM yang sesuai dengan regulasi.
Kegiatan tersebut disambut dengan semangat, terlihat dari antusiasme peserta dalam berdiskusi dan berkolaborasi untuk memecahkan masalah yang diberikan.
Kementan melalui program READSI berencana untuk terus melaksanakan kegiatan serupa di daerah lain, guna menjangkau lebih banyak LKM dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Hal ini, diharapkan tidak hanya dapat meningkatkan akses keuangan, tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan produksi pangan dan peningkatan taraf hidup petani secara berkelanjutan.