• Info DPR

Setjen DPR Sosialisasikan Regulasi Terbaru Perjalanan Dinas Anggota Dewan

Aliyudin Sofyan | Kamis, 26/09/2024 18:18 WIB
Setjen DPR Sosialisasikan Regulasi Terbaru Perjalanan Dinas Anggota Dewan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Foto: dpr

JAKARTA - Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI melalui Bagian Perjalanan pada Biro Keuangan menggelar Sosialisasi Persekjen Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Setjen DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (26/09/2024).

Persekjen No.1 Tahun 2024 yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2024 ini merupakan pembaharuan peraturan, yakni Persekjen No. 27 Tahun 2017, sekaligus evaluasi dari masukan dan rekomendasi auditor pada laporan perjalanan yang terjadi di lingkungan DPR RI maupun Setjen DPR RI.

“Sebagai organisasi yang akuntabilitasnya menjadi hal utama. Kita akan terus menata mekanisme dalam pengelolaan kegiatan dan pengelolaan anggaran. Jadi persekjen tentang perjalanan dinas ini merupakan evaluasi dari berbagai kegiatan kegiatan yang dilakukan dan tentu beberapa catatan dari BPK sehingga perlu ada penyempurnaan,” ujar Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar seperti dilansir dpr.go.id.

Indra menjelaskan bahwa Persekjen No.1 Tahun 2024 juga memberikan banyak kemudahan dalam melakukan perjalanan dinas.

“Kalau dulu bepergian itu harus dari Jakarta kemana lalu kembali ke Jakarta, ini dimungkinkan perjalanan dinas tidak dari titik kantor, dari tempat lain pun dimungkinkan,” jelas Indra.

Kepala Biro Keuangan Setjen DPR RI, Rahmad Budiaji mengatakan, aturan ini merupakan respon dari perubahan pada aturan di tingkat Kementerian Keuangan dan tindak lanjut dari hasil laporan BPK.

Beberapa aturan acuan perjalanan dinas yang mengalami perubahan antara lain; PMK Nomor 113 Tahun 2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 119 tahun 2023, PMK nomor 164 tahun 2015 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dari luar negeri sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 181 tahun 2019.

Aji mengatakan, aturan yang paling menonjol adalah persoalanan penanganan keterlambatan dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas.

“Menurut ketentuan, pertanggungjawaban perjalanan dinas harus disampaikan maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan, namun kenyataannya di tahun 2022 dan 2023 masih banyak laporan yang terlambat,” ungkapnya.