JAKARTA - Komisi V DPR RI secara resmi menyetujui RUU Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam Rapat Kerja Tingkat I dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN RB dan Kementerian Hukum dan HAM untuk dibawa ke Rapat Paripurna terdekat.
Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPR RI Lasarus yang digelar di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024), ia mengapresiasi Menhub yang telah menyampaikan pendapat akhir mini sebagai sikap akhir Presiden.
Mayoritas Fraksi menyatakan persetujuannya terhadap RUU Pelayaran untuk dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II. Fraksi-fraksi tersebut antara lain: Fraksi PDI-Perjuangan dibacakan oleh Bob Andika Mamana Sitepu, Fraksi Partai Golkar dibacakan oleh H. Tubagus Haerul Jaman, Fraksi Partai Gerindra dibacakan oleh Sumail Abdullah, Fraksi PKB dibacakan oleh Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Fraksi Partai Demokrat dibacakan oleh Irwan,, Fraksi PAN dibacakan oleh Boyman Harun dalam Pendapat Akhir Mini Fraksi .
Sebelumnya dalam laporan Ketua Panitia Kerja Ridwan Bae melaporkan beberapa hal pokok yang terdapat pada RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Poin pertama yaitu perkuatan Asas Cabotage untuk kemandirian dan daya saing pelayaran Indonesia.
Kedua, perkuatan upaya efisiensi biaya angkut logistik guna menurunkan disparitas harga termasuk pemberdayaan pelayaran rakyat.
Ketiga, penataan kelembagaan pengawasan pelayaran.
Keempat, peningkatan peran serta stakeholder pelayaran dalam penentuan tarif jasa kepelabuhanan.
Kelima, penguatan keberpihakan negara dalam perlindungan lingkungan maritim di bidang pelayaran dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.