JAKARTA - Pemuda Pancasila (PP) Jakarta Selatan menyelenggarakan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI bekerjasama dengan MPR RI. Acara yang dihadiri oleh Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) bersama Seluruh Pimpinan dan Kader PP Jakarta Selatan ini, diselenggarakan dalam rangka rangkain menyambut Hari Ulang Tahun PP yang jatuh pada 28 Oktober 2024.
Pemuda Pancasila menganggap penting pelaksana acara tersebut mengingat Pancasila perlu disampaikan kembali anggota dan kader Pancasila agar memahami dan mengamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Yedidiah Suryosumarno ketua MPC PP Jakarta Selatan.
"Saya berharap anggota PP menyimak Pemaparan Pancasila dari Ahlinya, yaitu bapak Hidayat Nur Wahid, beliau selain memiliki kepakaran dalam pembahasan Pancasila juga secara kewenangan memang menjadi Pimpinan MPR RI yang merupakan lembaga Negara yang menjaga Ideologi Pancasila," ujarnya.
"HNW terbukti telah mempertahankan Pancasila dan mengamalkannya melalui kewenangan beliau di MPR dari upaya pihak pihak yang ingin mengganti ideologi Pancasila atau upaya-upaya menghidupkan PKI dan Ideologi Komunisme yang melalui PKI sudah 2 kali melakukan pemberontakan kepada pemerintah RI yang sah, dan keduanya dilakukan di bulan September tahun 1948 dan tahun 1965,” sambung Yedidiah.
HNW menyampaikan bahwa ada upaya untuk meloby Pimpinan MPR RI agar TAP MPRS No XXV Tahun 1966 tentang PKI sebagai Partai terlarang dan karenanya dibubarkan, agar TAP MPRS tersebut dicabut.
"TAP MPRS no XXV tahun 1966 itu tidak akan dicabut, karena PKI dengan Komunismenya itu selain bertentangan dengan Pancasila juga sudah 2 kali melakukan pemberontakan terhadap Pemerintah RI yang sah. Maka seharusnyalah bila Pemuda Pancasila selalu berada di garda terdepan memahami, mengamalkan dan membela Pancasila dari berbagai rongrongan, termasuk rongrongan Komunisme dg neo PKInya,” ujarnya.
HNW juga meluruskan bahwa TAP MPR yang di cabut oleh MPR adalah TAP MPRS No. XXXIII/1967 soal Pencabutan Kekuasaan Presiden Soekarno, bukan TAP MPRS no XXV/1966 tentang Pembubaran PKI.
"Saya juga ingin meluruskan kesimpangsiuran informasi yg beredar di masyarakat, seakan TAP MPRS terkait dengan larangan PKI dicabut. Padahal, bukan. Yang dicabut adalah TAP MPRS terkait Pencabutan Kekuasaan Presiden Soekarno.
"TAP Nomor XXXIII/1967 ini dicabut karena memang sudah dilaksanakan karenanya isinya sudah tidak relevan dimana TAP tersebut berisi tentang pencabutan kekuasaan Presiden. Dan sudah terlaksana. Dan sekarang Presiden Soekarno malah telah diangkat sebagai Pahlawan Nasional pada tahun 2012 oleh Presiden SBY,” tambah tokoh yang sekarang menjadi Wakil Ketua Majelis Syuro PKS tersebut.
Para peserta juga menyoroti bahwa Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara telah menjadi kekuatan yang mengokohkan kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi UUD NRI tahun 1945 yang diamandemen apakah bisa kembali pada UUD NRI yang asli.
Di mana di era transisi di dalam negeri yang sedang melaksanakan pilkada sebagai bentuk suksesi Kepemimpinan rentan menghadirkan konflik. Di mana kepala daerah yang di pilih langsung bisa menimbulkan perpecahan terhadap anak bangsa.
HNW menyampaikan bahwa Amandemen UUD NRI tahun 1945 sangat dimungkinkan karena memang diatur dalam aturan perubahan di UUD tahun 1945 yang asli maupun dalam pasal 37 ayat 1,2,3&4 dalam UUDNRI 1945.
HNW juga mengingatkan bahwa Presiden Soekarno menyampaikan bahwa UUD yang asli adalah Konstitusi yang kilat, sederhana dan disesuaikan untuk kebutuhan mendirikan negara Indonesia Merdeka. Jika Indonesia memiliki waktu yang cukup, akan disempurnakan. Maka Indonesia mengenal adanya UUDRIS (thn 1949) dan UUDS tahun 1950.
Tetapi UUD NRI 1945 hasil Amandemen juga memberikan iklim demokrasi yang luas dan memperkokoh kedaulatan rakyat. Di antaranya pengaturan masa jabatan Presiden yang fix maksimal 2 periode, adanya Pemilihan Umum sekali dalam 5 tahun, pemilihan Presiden dan Kepala Daerah secara langsung oleh Rakyat, dan hadirnya Mahkamah Konstitusi yang membuka peluang rakyat untuk mengajukan koreksi/gugatan Undang-Undang yang bertentangan dengan Konstitusi UUD NRI 1945.
"UUD NRI tahun 1945 hasil amandemen telah menghadirkan kedaulatan untuk Rakyat temasuk adanya Mahkamah Konstitusi dimana 1 orang warga negara bisa mengalahkan pemerintah dan DPR RI sekaligus jika UU yang dibuat bertentangan dengan Konstitusi. Dan keputusan MK itu final dan mengikat. Maka penting Rakyat mempergunakan kedaulatan yang telah diberikan olh UUD hasil perubahan ini (psl 1 ayat 2) termasuk saat Pilkada, agar Rakyat termasuk Pemuda Pancasila mengawal supaya hadirlah pilkada berkualitas, agar terpilihlah hanya kepala daerah yang betul-betul bisa mengamalkan Pancasila dalam membangun dan memajukan NKRI melalui daerah masing-masing,” ujar HNW.
Acara tersebut berlangsung secara interaktif dan berisi dialog berbobot sehingga mengokohkan Pemuda Pancasila Jakarta Selatan semakin kokoh mempertahankan Ideologi Pancasila. Hal itu sebagai tulang punggung gerakan Pemuda Pancasila yang dilahirkan oleh Jenderal AH Nasution untuk membendung PKI pada tahun 1959-1966 dimana terjadi ketegangan kekuatan politik berbasis perbedaan Ideologi Politik.
Pancasila telah terbukti mempersatukan Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau bercorak perairan, berbeda suku dan bahasa menjadi satu negara dan satu identitas Bangsa Indonesia. Tegas HNW sebelum menutup acara Sosialisasi 4 Pilar MPR RI.