Ditjen Hubla Lantik 66 PPNS

| Jum'at, 27/09/2024 23:18 WIB
Ditjen Hubla Lantik 66 PPNS Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perhubungan Laut. Foto: hubla/katakini

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melantik 66 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Mereka merupakan PNS terpilih yang telah mengikuti pelatihan dan pendidikan di Lembaga Pendidikan Reserse dan Kriminal Polri Megamendung dan dilatih menjadi PPNS yang profesional, berintegritas, dan berkompeten dalam melaksanakan kewenangannya menegakkan Undang-Undang.

Penegakan hukum di bidang pelayaran tidak dapat terlepas dari kewajiban menjaga iklim investasi yang ada di Indonesia. Karena itu, mereka dituntut untuk cepat dan tepat dalam memberikan kepastian hukum atas setiap dugaan pelanggaran di bidang pelayaran.

Demikian sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang dibacakan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Jon Kenedi pada acara Pembekalan dan Pengambilan Sumpah dan/atau Janji PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta, Jumat (27/9/2024).

“Pejabat PPNS dituntut untuk berperan aktif dan memiliki integritas yang tinggi dalam penegakan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan terciptanya pelayaran yang selamat, aman, dan tertib,” kata Jon Kenedi.

Menurutnya, proses untuk menjadi Pejabat PPNS bukanlah proses yang singkat dan instan, melainkan merupakan rangkaian proses yang cukup panjang, mulai dari pendaftaran, seleksi, pembentukan, pengangkatan hingga pelantikan, yang tentu saja telah menyerap anggaran negara yang cukup besar.

“Maka dari itu besar harapan kami agar ke depannya para PPNS bisa menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, menjadi garda terdepan penegakan hukum khususnya di bidang pelayaran,” tutup Jon Kenedi.

Keywords :


PPNS Ditjen Hubla
.